pemerintahan

Malam Tahun Baru 2021, Tempat Wisata di Kota Serang Ditutup, Ini Sanksi Jika Buka

Jumat, 25 Desember 2020 | 22:10 WIB
Walikota Serang Syafrudin

SERANG, TOPmedia - Wali Kota Serang, Syafrudin larang tempat wisata di Kota Serang untuk buka saat malam tahun baru 2021.

Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan Surat Edaran (SE) sudah ada, maka otomatis tempat wisata harus tutup, jika masih buka Syafrudin intruksikan Muspika setempat untuk menutup paksa.

"Sudah ada edarannya itu mah (Tempat wisata) otomatis di tutup. Nanti Muspika setempat akan menutup," katanya kepada wartawan usai cek pos keamanan Nataru, Jum'at (25/12/2020).

Selain itu tempat ziarah di Banten lama juga ditutup saat tahun baru 2021. SE tersebut, kata Syafrudin, berlaku saat tahun baru.

"Tempat ziarah sebetulnya tempat kerumunan masa, tahun baru kita tutup. Jadi kan kalau malam hari ini belum tahun baru masih belum menginjak tahun baru. Jadi di surat edaran itu tahun baru bukan natal," tegasnya.

Sanksinya bagi pengusaha yang melanggar SE tersebut maka bakal dicabut izin usahanya. Menurut Syafrudin, Satpol PP, TNI Polri terus patroli ke tempat-tempat wisata.

"Kalau sanksinya bagi pengusaha yang melanggar itu kita akan cabut izinnya. Dari Pol PP, TNI, Polri patroli terus tempat-tempat wisata. Kebetulan malam tahun baru itu malam Jumat mendingan kita berzikir di rumah," tandasnya.

(Adi/Red)

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB