pemerintahan

Lagi-lagi Paripurna Perda Pulau Terpencil Provinsi Banten Kembali Batal

Selasa, 20 Oktober 2020 | 18:20 WIB
Sekretaris DPRD (Sekwan) Banten, EA. Deni Hermawan. (foto:TOPmedia)

SERANG,TOPmedia - Setelah sekian kali dijadwalkan untuk disahkan, Peraturan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) usul Gubernur kembali batal digelar bersama dewan.
 
Sebelumnya, Perda tersebut dinilai membutuhkan kajian yang cukup mendalam dengan kondisi di daerah. Kini, Raperda tersebut dihadapkan dengan UU Omnibus law, sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten butuh rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum nantinya bisa disahkan menjadi Perda atau malah sebaliknya kewenangan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diambil oleh pusat.
 
Sekretaris DPRD (Sekwan) Banten, EA. Deni Hermawan mengatakan, sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) RZWP3K telah melakukan pleno dimana seluruh fraksi menyetujui rancangan aturan zonasi itu untuk ditetapkan dalam paripurna yang rencanan akan digelar hari ini. 
 
Dimana, rapat pleno inu merupakan perjalan terakhir dari Pansus RZWP3K  sebelum nantinya bisa diparipurnakan.
 
Meski begitu, pada perjalannya, sambung Deni, penundaan pengesahan Raperda RZWP3K menjadi Perda terkait ada tiga bahan pembanding yang menjadi pertimbangan. Antaranya antara Raperda RZWP3K, Undang-undang (UU) Omnibuslaw dan UU 27 tentang kelautan, sehingga perlu perlu rekomendasi dari Kemendagri agar sinergi.
 
"Kalau ditarik dari pasal 9 sampai 14 UU Omnibuslaw, yang awalnya ada beberapa kewenangan yang sebelumnya diatur oleh provinsi kini ditarik ke pusat. Dan ini sudah disampaikan sama Karo Hukum dan ada pembahasannya," kata Deni.
 
Lebih lanjut, Deni mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kemendegari untuk meminta arahan terkait kondisi Raperda RZWP3K yang dikorelasikan dengan kondisi terkini.
 
"Persoalannya dulu kan mengamanatkan, tapi posisi akhir (pusat) menarik kembali (kewenangan). Makanya kami sedang minta arahan dari Kemendagri," katanya.
 
Meski begitu, Deni memastikan jika penetapan raperda tersebut akan dilakukan.
 
"Judul Raperda ini bukan berakhir. Tapi bisa jadi ada aspek lain yang tidak diatur dalam Omnibuslaw yang akan dipertajam dalam raperda ini. Dan ini kan ada dinamika politik yang terjadi. Yang jelas kami secara administrasi sudah memfasilitasi itu," ujarnya.(Den/Red)

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB