pemerintahan

Belum Kantongi Izin, Pembangunan Perumahan Elit Kerjasama Dengan Korea di Kecamatan Curug Terhenti

Jumat, 28 Agustus 2020 | 16:22 WIB
Lurah Pancalaksana, Ahmas Supi usai melakukan rapat di Kantor Kecamatan Curug, Jum'at(28/8/2020). (Foto:Topmedia)

SERANG, TOPmedia - Pembangunan Perumahan Cluster Elit di daerah Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang terhenti.

Hal itu dikarenakan, pihak pengembang belumlah mengantongi izin. Sebab itu, Lurah Pancalaksana, Ahmas Supi sedang melakukan komunikasikan dengan PT Global Properti untuk dilakukan mediasi.

"Saat ini, pembangunan perumahan sedang terhenti, karena mereka (PT Global Properti) belum mengantongi izin dan kelengkapan dokumen," ungkap Ahmad Supi, seusai melakukan rapat di Kantor Kecamatan Curug, Jum'at(28/8/2020).

Ahmad Supi juga menjelaskan, PT Global Properti barulah sekali mengadakan pertemuan dengan masyarakat, pihak Kelurahan maupun Kecamatan. Namun, kata dia, hingga kini belum ada tindak lanjut.

"Waktu di 2018, baru ekpose rencana kerja pembangunan, belum pada tahapan pembebasan lahan dan surat menyurat," ungkapnya.

Berita Terkait : Wah! Investor Korea Akan Bangun Kota Metropolitan Kecamatan Curug Kota Serang

Di akhir wawancara, Ahmad Supi mengakui, dirinya bertugas hanya untuk memback up masyarakat, agar tidak ada yang dirugikan.

"Kita mah hanya fasilitasi, supaya tanah warga terbayarkan. Pembangunan pun sesuai izin yang berlaku di Kota Serang," tutup Ahmad Supi seraya mengakhiri wawancara.

Di ketahui, berdasarkan informasi dari Kelurahan Pancalaksana, bahwasanya seluas 450 hektar lahan milik warga Curug, barulah 3 hektar yang dibayarkan.

Pembangunan pun akan kepada perumahan subsisdi dan komersil dengan nama Perumahan Global Properti.

Sementara itu, pihak PT Global Properti, hingga kini belum dapat dikomunikasikan. Baik melalui sambungan telephone maupun di temui di kantornya. (Feby/Red).

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB