pemerintahan

Turuti Perintah OJK, Gubernur Banten Gagal Pindahkan Kasda Ke BJB

Jumat, 19 Juni 2020 | 15:38 WIB

SERANG, TOPmedia – Kisruh pengalihan kas daerah (Kasda) dari Bank Banten ke BJB telah terjadi dalam beberapa bulan terakhir, terutama saat corona menjadi pandemi di Banten. Kini, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menuruti perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengembalikan Kasda kembali ke Bank Banten dan menyuntikkan modalnya mencapai Rp 1,9 Triliun.

Hal itu tertuang dalam surat dari WH ke Ketua DPRD Banten bernomor 580/1135-ADPEMDA/2020 tertanggal 16 Juni 2020 mengenai konversi dana Kas Daerah (Kasda) menjadi setoran modal Bank Banten (BB) yang di tanda tangani oleh WH.

"Benar ada surat dari gubernur terkait perintah OJK kepada pemprov untuk mengkonversikan kasda di BB menjadi saham," kata Ketua DPRD Banten, Andra Soni, melalui pesan singkatnya, Jumat (19/06/2020).

DPRD Banten akan menindak lanjuti nya dengan menggelar rapat pimpinan di gedung perwakilan rakyat Banten hari ini, guna membahas pengkpnversian Kasda menjadi Saham di Bank Banten.

"DPRD akan melakukan rapim membahas surat tersebut hari ini. Saya sedang dalam perjalanan ke kantor," jelasnya.

Bank Banten sendiri memiliki perjalanan panjang. Dahulu, Bank Banten bernama Bank Pundi. Kemudian pendiriannya dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daeah ke Dalam Modal Saham Perseoran Terbatas Banten Global Development (BGD) untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten. Pada pasal 4 menyebutkan bahwa Pemprov Banten diwajibkan memberikan penyertaan modal kepada Bank Banten melalui PT BGD selaku induk perusahaan. (YDtama/Red)

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB