pemerintahan

Hak Interplasi DPRD Banten Dinilai Tepat Sasaran, Akademisi Untirta : Akhirnya Fungsi Pengawasan Dijalankan

Jumat, 5 Juni 2020 | 13:23 WIB
Sekretaris Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Untirta Fatkhul Muin (Foto:Topmedia)

SERANG, TOPmedia -  Persoalan Bank Banten Merger ke Bank BJB menjadi perhatian publik. Bahkan pada kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten mengajukan Hak Interplasi.

Menurut salah satu Akademisi Untirta, Fatkhul Muin, bahwasanya Hak Interplasi merupakan upaya DPRD menjalankan fungsi pengawasan, yang di dalamnya ada 3 hak. Yaitu, hak intetplasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

"Kalau DPRD sudah mengajukan hak interplasi terhadap Bapak Gubenur, pada dasarnya meminta keterangan atas kebijakan tersebut. Yang penting dan strategis yang di keluarkan oleh Bapak Gubernur dapat di pertanggungjawabkan," ungkap Fatkhul Muin, selaku Sekretaris Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Untirta, melalui sambungan telephone, Jum'at(5/6/2020).

Fatkhul Muin juga menjelaskan, ini adalah tahap awal DPRD Banten dalam menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta keterangan atas kebijakan Gubernur tentang Bank Banten melalui hak interplasi.

"Saya kira hak interplasi DPRD terhadap Bapak Gubenur harus di lihat secara objektif bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Fraksi tertentu menganggap bahwa kebijakan tentang Bank Banten adalah kebijakan strategis dan perlu meminta keterangan, makanya dari keterangan ini akan di putuskan oleh DPRD akan lanjut ke angket dalam bentuk penyelidikan terhadap kebijakan yang di keluarkan tentang Bank Banten," jelasnya.

Sedangkan di akhir wawancara, Fatkhul Muin mengakui, belumlah bisa memberikan komentar terkait kebijakan Gubernur Banten tentang Bank Banten.

"Tapi paling tidak, upaya untuk menyelamatkan Bank Banten perlu di lakukan, karena bank banten merupakan simbol masyarakat Banten," tutupnya seraya meakhiri wawancara. (Feby/Red).

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB