pemerintahan

Paripurna LKPJ DPRD Kabupaten Serang Ikuti Protap Covid-19

Kamis, 23 April 2020 | 21:15 WIB

SERANG, TOPmedia - Rapat Paripurna puluhan Anggota DPRD Kabupaten Serang, mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun anggaran 2019. Yang tidak memperbolehkan untuk di liput, ternyata mengikuti peraturan prosedur Protap Covid-19.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menjelaskan, bahwasanya tidak tertutup, tetapi hanya beberapa media saja yang boleh meliput.

"Siapa bilang tertutup, media ada ko didalem. Tapi perwakilan saja, karena kita menggunakan Protap Covid-19," ungkap Bahrul Ulum melalui sambungan telephone, Kamis(23/4/2020).

Berita terkait : Rapat LKPJ Tahun TA 2019 Tertutup, Bupati Serang Akui Tingkat Kepuasan Masyarakat Di Kategori B

Bahrul Ulum juga menjelaskan, bagi wartawan yang tidak bisa masuk untuk meliput, dapat melihat lewat Vedeo Confrence di Pendopo Bupati Serang.

"Gada yang tertutup, sesuai prosedur Protap Covid-19. Kalo sudah mulai paripurna, semua pintu memang ditutup. Kan pakai aplikasi Vedeo Confrence, ada di dewan, ada di Setda Pendopo," tutup Bahrul Ulum.

Diketahui, berdasarkan informasi DPRD Kabupaten Serang, bahwasanya wartawan yang masuk di dalam, maupun para anggota dewan yang ikut paripurna. Duduknya pun berjarak satu meter per orang.  (Feby/Red)

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB