pemerintahan

Sulit Likuiditas, Gubernur Cabut SK Bank Banten Sebagai Tempat Penyimpanan Kas Daerah

Rabu, 22 April 2020 | 14:41 WIB

SERANG, TOPmedia –  Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut penunjukan Bank Banten Cabang khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten, dan mengembalikan, tempat penyimpanan uang milik Pemprov  Banten ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawabarat dan Banten atau Bank BJB.

Hal tersebut tertuang dalam keptusan Gubernur Banten nomor 580/Kep.144-Huk/2020, yang di keluarkan pada, Selasa 21 April 2020.

Keputusan gubernur tersebut berbunyi, menunjuk PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Kantor Cabang Khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten, dan mencabut keputusan Gubernur Banten nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten Cabang khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten dan penetapan rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten pada Bank Banten Cabang Khusus Serang tahun anggaran 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, pada Kepgub juga dituangkan terkait pertimbangan keptusanan tersebut, yakni berdasarkan pada hasil rapat pada Selasa 21 April 2020 di sepakati dan menurut pendapat Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Bank Banten sudah dalam kondisi yang tidak liquid dan mengalami stop kliring, sehingga diperlukan langkah penyelamatan segera atas dana milik Pemprov Banten yang berada di Bank Banten.

Selanjutnya berdasarkan laporan salah seorang Direktur Bank Banten, menyatakan bahwa kondisi bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas.(Beni/Red)

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB