SERANG, TOPmedia - Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang, yang dirapatkan pada hari Rabu 13 November 2019. Telah keluar kesepakatan, dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Rapat lintas sektoral antar OPD yang dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin melarang adanya usaha kandang ayam untuk di wilayah Kota Serang.
Dalam rapat ia menyampaikan, bahwasannya tidak ada yang dapat diuntungkan dari usaha kandang ayam. Bahkan dirinya menegor Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Ahmad Mujimi.
"Mujimi tolong didengarkan, agar tidak ada lagi izin keluar untuk usaha kandang ayam," ungkap Subadri saat memimpin rapat lintas sektoral antar OPD, dengan tema Revisi RTRW, di aula Setda, kantor Pemkot Serang, Rabu (13/11/2019).
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kota Serang, Nanang Saefudin menambahkan, berdasarkan Perda no 6 tahun 2011, tidak diperbolehkannya usaha kandang ayam di Kota Serang. Walau begitu, kata Nanang, pihak Pemkot Serang akan memberikan keringanan waktu selama 3 tahun.
"Kita kasih sper 3 tahun untuk mereka menarik nafas. Karena di revisi RTRW tidak boleh ada kandang ayam. Sekarang pun lebih ditegaskan," jelasnya.
Nanang juga mengakui, apabila pengusaha kandang ayam masih membandel dengan melanggar Perda RTRW, terdapat sanksi. Mulai dari sanksi ringan hingga pidana. "Kalau masih ngeyel juga, biarkan Satpol PP yang menindak," tegasnya.
Sisi lainnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Ahmad Mujimi malah kabur, dan terkesan menghindar saat ditanyai tentang perizinan kandang ayam. Ia pun berpura-pura kencing, dan kabur melalui pintu belakang.
"Aduh, bentar ya saya kebelit kencing ni," singkat dirinya sambil belari ke pintu belakang kantor Pemkot Serang. (TM3/Red)