SERANG, TOPmedia - Telah berdiri selama 9 tahun, dan menjadi Ibu Kota Banten, kini Kota Serang tengah menyusun rancangan pembangunan daerah.
Langkah awal yang di ambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang adalah, merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Berdasarkan audiensi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada hari Senin 6 November 2019, di Jakarta. Telah diinisiasi revisi RTRW di 6 Kecamatan di Kota Serang, yakni Curug, Taktakan, Cipocok, dan Serang menjadi kawasan perumahan. Sedangkan Walantaka serta Kasemen jadi kawasan industri.
Meski demikian, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda), Nanang Saefudin mengatakan, tidak merubah lahan LP2B milik Provinsi Banten.
"Kita tetap mempertahankan Perda No 5 tahun 2015. Dengan tidak mengganggu lahan LP2B seluas 3,2 ribu hektar," ungkap Nanang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/11/2019).
Nanang juga mengakui, telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, untuk mengurangi lahan LP2B. Dikarenakan, agar bisa masuk dalam revisi RTRW Pemkot Serang.
"Kita pun sudah memohon kepada Pemprov Banten untuk mengurangi lahan LP2B, karena pada saat membuat Perda no 5 tahun 2015 tidak melibatkan kami. Kami pun harus tau titik pertanian yang dilindungi dimana saja, dan mohon untuk segera direvisi," jelasnya.
Di akhir pembicaraan, Nanang menjelaskan, untuk mensingkronkan tata ruang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Serang. Pihaknya pada esok hari Rabu 13 November 2019 akan melakukan rapat lintas sektoral dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Serang.
"Besok adek datang saja ke Aula Setda Pemkot Serang, karena akan dijelaskan secara detail," tandasnya.
Diketahui, berdasarkan data dari Bappeda Kota Serang, di daerah Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Kasemen telah disediakan lahan seluas 1000 hektar untuk pembangunan industri. (TM3/Red)