pemerintahan

Awning 355 Juta Terbuang Sia-sia, Kadisperindakop Kota Serang: Bantu PKL, Kita Takut Terjerat Hukum

Senin, 7 Oktober 2019 | 20:43 WIB
Awning yang disediakan oleh Pemkot Serang di Pasar Kepandean sepi tidak ada yang mengisi. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Akhir tahun 2018 tepatnya di tanggal 31 Desember, pada saat malam pergantian tahun baru menjadi awal malapetaka bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area Stadion Maulana Yusuf Ciceri, Kota Serang.

Hal itu disebabkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memindahkan para PKL ke tempat yang disediakan di Pasar Kepandean dan belum memenuhi syarat untuk dilakukan relokasi.

Padahal sudah sembilan bulan pasca pemindahan para PKL ke Pasar Kepandean. Namun kondisi para PKL sangat memprihatinkan, karena sepi pembeli dan pedagang juga mengeluhkan banyaknya preman dan perempuan malam. Akibatnya, banyak pedagang pergi dari kepandean.

Pantauanan di lokasi, kondisi pasar kepandean mulai terlihat agak kumuh dengan dipenuhi sampah yang berserakan dan terdapat meja bekas pedagang. Awning yang disediakan oleh Pemkot Serang pun sepi tidak ada yang mengisi.

Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, ia mengungkapkan, bahwa pasar yang dijadikan lokasi relokasi oleh Pemkot hanya ramai satu bulan pertama saja, sejak diresmikan oleh Pemkot Serang.

"Setelah itu, pasar semakin sepi karena tidak banyak pembeli yang datang ke sana. Para pedagang pun satu per satu tidak lagi berjualan di pasar Kepandean," kata salah satu PKL Asongan, saat ditemui di lokasi, Senin (7/10/2019).

Menyikapi sepinya pedagang di pasar Kepandean, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Serang, Yoyo Wicaksono menuturkan, sepinya Kepandean karena tidak ada pedagang, maka tidak ada pengunjung.

"Kan belum tuntas, pembangunan sedang berjalan. Nanti kalau sudah beres dan diserahkan kita akan undang untuk mengisi kios. Kepandean ini dianggarkan Rp 355 Juta, saat ini kita menunggu penyerahan pihak ketiga," ujarnya.

Dikatakan Yoyo, pekerjaan Disperindagkop ini kan banyak, bukan cuma PKL. Dirinya pun mengakui, takut terjerat hukum untuk membantu PKL, karena melanggar prosedur.

"Kita pastikan sesuai ketentuan ketika relokasi Pemkot berkewajiban menyediakan lokasi Penampungan. Masalah sepi kan sudah diupayakan promosi dan panggung hiburan, PKL tidak sabar dan ingin cepat," jelasnya.

Lanjut Yoyo, PKL ini sudah dibebaskan dari pungutan ataupun sewa kios. Kalau seandainya pedagang bertahan, sebulan sekali akan ada pentas Seni kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.

"Untuk saat ini langkah kita akan menyelesaikan proses administrasi untuk segera bisa diisi," tandasnya. (TM3/Red)

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB