pemerintahan

Mahalnya Tarif IMB Membuat Geram, DPRD Kota Serang Akan Panggil DPMPTSP

Selasa, 30 Juli 2019 | 19:59 WIB
Ilustrasi.*

SERANG, TOPmedia - Mahalnya tarif Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, menjadi persoalan oleh Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Banten.  Bahkan  dinilai sangatlah berlawanan dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan. PP tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII untuk menyederhanakan Perizinan dengan biaya murah dan cepat

Oleh sebab itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menjadi geram. Dirinya pun akan memanggil DPMPTSP Kota Serang untuk mempertanyakan tarif tersebut.

Demikian disampaikan oleh, Anggota DPRD Kota Serang, Komisi III, Iif Fariudin kepada TOPmedia, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Buat IMB di Kota Serang Mahal, REI Banten Tuding DPMPTSP Salahi Aturan PP 64

Iif Fariudin menjelaskan, inti dari dasar penerapan tarip berdasarkan rumus luas bangunan masih menjadi pertanyaan dirinya. Bahkan, kata dia, penentuan tarif berdasarkan  like dan dislike serta dealan harga telah melanggar aturan.

"Urusan target memang harus dikejar, tapi juga tidak boleh melanggar aturan. Makanya nanti kami akan menanyakan kepada OPD terkait," ungkapnya.

Iif Fariudin juga mengaku, pihaknya pun akan segera melakukan pemanggilan kepada OPD terkait. "Kita akan undang untuk konfirmasi," jelasnya.

Sementara itu, Plt Inspektorat Kota Serang, Kosasih mengaku, tengah menunggu laporan dari masyarakat Kota Serang untuk menyerahkan barang bukti mengenai pembuatan Izin IMB maupun Izin Lokasi.

"Kalau ada laporan lengkap, baru kita tindak lanjuti. Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan bila mana mereka salah dalam administrasi akan di SP. Apabila mereka salah dengan melakukan tindakan kerugian daerah dia harus membalikannya," katanya.

Kosasih juga menegaskan, Inspektorat Kota Serang hanya sebagai pengawasan internal dan hanya membina serta mengawasi. "Tapi kalau mereka ada unsur pidana, kita sesuai perjanjian dengan diserahkan kepada penegak hukum," tegasnya. (TM/Red)

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB