pemerintahan

Capai Target Rp 4 Miliar, Pembuatan IMB di Kota Serang Seharga Rp 15 Juta

Jumat, 26 Juli 2019 | 20:15 WIB
Ilustrasi.*

SERANG, TOPmedia - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, memasang tarif sebesar Rp 15 juta untuk sekali pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itupun berdasarkan luas bangunan yang akan dibangun.

Kepala DPMPTSP Kota Serang, Mujimi mengatakan, tarif tersebut dipasang untuk mencapai target tahun 2019 sebesar Rp 4 Miliar. Bahkan, pembuatan IMB pun bisa lebih dari Rp 15 juta.

"Karena untuk sekarang mah baru 50 persen yang terselesaikan pembuatan IMB dan optimis tahun ini bisa mencapai Rp 4 Miliar," ungkap Mujimi, kepada TOPmedia, Jumat (26/7/2019).

Mujimi juga menjelaskan, untuk harga tarif IMB yang berlaku belum diketahui dan tidak mengetahui permeternya berapa harganya. "Yang jelas perizinan mah ga ribet dan tidak ada kendala. Fungsi menempatkan kami disini, untuk memperlancar perizinan," jelasnya.

Mujimi juga mengaku, pihaknya melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai persyaratan dalam membuat IMB. "Kepentingan lain dan satu atap, LH dan Dishub dilibatkan dalam proses yang lalui," katanya.

Lanjut Mujimi, DPMPTSP juga sedang fokus dalam pembangunan permukiman, karena potensinya sangatlah besar. "Pergudangan dan ruko-ruko adalah titik sasarannya. 

Karena sepanjang jalan Royal belum pada digali dan aturannya belum diterapkan.  Barulah tingkat peneguran, karena kurangnya sosialisasi," ucapnya.

Diakhir pembicaraanya, Mujimi menyalahkan terhambatnya pencapaian IMB dan membuat ribet, karena para calo yang berkeliaran. "Calo IMB ini yang membuat ribet, dan proses IMB tak kunjung capai target," tandasnya. (TM3/Red)

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB