pemerintahan

Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Merugikan, Walikota Serang Abaikan Keluhan Masyarakat

Senin, 22 Juli 2019 | 18:45 WIB
Walikota Serang, Syafrudin saat mengunjungi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang untuk proses kerja sama antara BPJS dan Pemkot Serang. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Pola pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang dikeluhkan oleh warga, dikarenakan terkesan masih mengabaikan hak-hak warga untuk mendapatkan pelayanan, bahkan dirasakan justru merugikan.

Demikian dikatakan oleh Sukma wijaya, warga yang tinggal di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, yang sempat melakukan pengurusan klaim Jamsostek atau dana pencairan BPJS Ketenagarkerjaan.

“Saya kapok sama pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang. Coba bayangkan, hanya untuk mendapatkan informasi terkait proses klaim Jamsostek, saya harus dua hari bolak-balik ke kantor BPJS,” ujarnya, kepada TOPmedia, Senin, (22/7/2019).

Tak hanya itu, Sukma juga mengaku, untuk mendapatkan nomor antrean klaim BPJS Ketenagakerjaan terpaksa harus ke warnet dan setibanya di kantor BPJS tersebut antrean sudah penuh. Bakan, klaim Jamsostek miliknya justru tidak bisa dicairkan, karena saat ini status dirinya sudah kembali mendapatkan pekerjaan.

“Saya datang ke kantor BPJS Cabang Serang di Ciracas pada tahun lalu di bulan Maret. Pertama saya datang, security bilang nomor antrian melalui internet dan kuotanya dibatasi sehari 30 orang. Sedangkan warga yang datang banyak banget, tanpa beban sama sekali petugas security meminta saya agar datang kembali keesokan harinya. Nah, besoknya saya ke warnet lagi dan mendapatakan nomor antrian 1 bulan kemudian 5 April 2018. Eh ternyata tetap tak bisa dicairkan,” ujarnya.

Teryata kekecewaan itupun, dirasakan oleh Ria Aggriani warga asal Ciceri, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dirinya kecewa manakala klaim dana Jamsostek miliknya ternyata tidak bisa dicairkan, karena saat mengajukan klaim sudah bekerja kembali di perusahaan yang baru. Padahal saat itu, dia sudah dua hari izin tidak masuk kerja hanya untuk mengurus klaim Jamsostek tersebut.

“Petugasnya bilang, klaim Jamsostek itu baru bisa dicairkan setelah nanti dirinya tidak bekerja lagi. Jadi sekarang saya punya dua kartu BPJS dengan dua nama perusahaan berbeda. Pertanyaan saya, kepesertaan Jamsostek itu saya danai sendiri, tapi kenapa justru tidak bisa dicairkan. Lalu hak saya sebagai peserta Jamsostek di mana?,” katanya dengan kesal.

Meski demikian Ria pun mengaku, tidak bisa berbuat banyak, mengingat dirinya hanyalah orang awam. “Mau bagaimana lagi. saya pasrah sajalah. Padahal kalau dana Jamsostek itu bisa dicairkan, rencananya akan dijadiin modal buat keluarga saya berdagang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BJPS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Mualif menambahkan, sebenarnya proses klaim BPJS Ketenagakerjaan tidaklah ribet dan sudah terbagi di setiap kanal sesuai dengan kebijakan. Semisal, kata Mualif, klaim BPJS bisa dilakukan di Bank BTN, Bank BJB dan Bank lainnya yang telah berkerjasama.

"Jadi, jika antrian penuh di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang. bisa menerima nomor antrian di kanal lain, karena nomor antrian klaim BPJS diatur langsung oleh kantor pusat," tegasnya.

Mualif juga menjelaskan, secara umum klaim BPJS bisa dipenuhi semuannya dan antrian memang dilakukan perjam dan waktu antrean diatur oleh kantor pusat agar tidak terjadi penumpukan.

"Walaupun memang di BPJS Ketenagakerjaan terdapat keterbatasan 1 bulan untuk beberapa orang klaim BPJS. Tetapi, sebenarnya tidak ada batasan, karena tersedia di kanal lainnya. Ke Bank lain bisa, dan setiap sore Bank akan setor ke kita," ucapnya.

Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin yang mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, bukanlah untuk melihat dan memastikan keberlangsungan pelayanan yang diberikan. Melainkan, untuk proses kerja sama antara BPJS dan Pemkot Serang.

"Kita kesini ingin mendaftarkan para OPD di Kota Serang agar terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, karena masih banyak yang belum terdaftar," singkatnya. (TM3/Red)

Halaman:

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB