SERANG, TOPmedia - Keinginan Kota Serang untuk menjadikan sebuah Ibu Kota Banten yang tertib dari tempat hiburan malam masih terlalu jauh. Dikarenakan, dasar hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih mengandalkan Perda No 2 tahun 2010.
Sedangkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Perizinan Usaha Kepariwisataan (PUK) masih terhambat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang tak kunjung selesai melakukan Fasilitasi atau bisa dibilang kajian. Padahal Raperda PUK telah kirim ke Pemprov Banten semenjak tahun 2015, dan tak kunjung selesai hingga 2019.
"Raperda PUK kan lagi di proses, dan di fasilitasi Biro Hukum Provinsi Banten. Raperdanya masih di sana, kita hanya dapat menunggu," ungkap Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah, Anggota DPRD Kota Serang Komisi I, Rus'lan kepada TOPmedia, Selasa (16/7/2019).
Rus'lan juga mengaku, untuk saat ini tidak dapat berbuat apa-apa, karena yang berhak menanyakan langsung mengenai Raperda PUK adalah Walikota Serang, Syafrudin.
"Yang bisa menanyakan adalah Bapak Walikota, coba konfirm ke Bapak Walikota," jelasnya.
Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin mengaku, segera akan menanyakan Perda PUK kepada Biro Hukum Pemkot Serang. Karena Raperda PUK ini sangatlah dinantikan oleh masyarakat Kota Serang.
"Tempat hiburan yang marak di Kota Serang harus bisa diatur, dan tidak semuannya berdiri sendiri. Padahal Raperda PUK sangatlah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kota Serang, supaya tempat hiburan bisa tertata dengan rapih," tandasnya. (TM3/Red)