CILEGON, TOPMmedia – Guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon menerapkan tanda tangan elektonik atau digital pada penerbitan Akata Kelahiran dan Kartu Keluarga. Hal tersebut sesuai dengan, peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2019.
“Hari ini kami menggelar sosialisasi kepada masyarakat guna memperkenalkan produk kependudukan menggunakan GO digital. Produk Go digital ini, yakni tanda tangan kepala dinas menggunakan barcode, sehingga dimana pun kepala dinas berada bisa langsung tanda tangan, dan masyrakat tidak perlu menunggu lama lagi,”ujar Plt Disdukcapil di sela sosialisasi kebijakan adminitrasi kependudukan, di Sarikuring Indah, Cilegon, Kamis (20/6/19).
Ia mengatakan, dengan menggunakan produk digital tersebut, masyarakat yang ingin membuat Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) bisa mendatangi Disduk, dan berkas akan langsung jadi dalam waktu 10 menit, namun dengan syarat semua berkas yang diperlukan sudah lengkap.
“Untuk menebitkan akta lahir dan KK yang biasanya kita butuh waktu 30 menit, waktunya bisa lebih cepat, yakni menjadi 10 menit,”katanya.
Ia menambahkan, meski menggunakan produk digital atau elektronik, akan tetapi warga harus tetap datang ke bagian ke pelayanan untuk menyerahkan berkas. Pasalnya, yang melayani system penyerahan berkas online hanya penerbitan akta lahir, sementara untuk KK masih manual.
Menanggapi adanya produk Go digital, seorang warga Cibeber Sukraman mengaku produk tersebut cukup bagus ,karena bisa mempermudah mendapatkan pelayanan, hanya saja memang pasti akan kendala lain, contohnya jika jaringan buruk maka tandatangan kepala dinas yang terkait sulit untuk didapatkan.
“Cukup bagus jika menggunakan tantangan digital dibanding saat ini. Pasalnya, jika sekarang ketika kita ke pelayanan untuk membuat akta lahir atau KK, namun jika kepala dinasnya tidak masuk cuti atau dinas diluar kita jadi terbengkalai,”ungkapnya. (Ik/Red)