SERANG, TOPmedia – Guna memberikan pembinaan dan pengawasan kepada rumah sakit yang ada Provinsi Banten, yang jumlahnya terus bertambah. Dimana hingga saat ini tercatat ada 112 rumah sakit dengan berbagai type, menguatkan Pemprov Banten untuk membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS).
“BPRS dibentuk dalam upaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap hak dan kewajiban pasien maupun rumah sakit sehingga dalam proses pelayanan kesehatan dapat berjalan secara optimal,” ungkap Plt. Kepala Dinas Kesehatan Banten Dr. M. Yusuf, Selasa (9/4/2019).
Yusuf menjelaskan, anggota BPRS terdiri dari unsur organisasi perumah sakitan, tokoh masyarakat, organisasi profesi serta dari unsur pemerintah melalui dinas kesehatan provinsi banten.
“Beberapa kewenangan dari BPRS yaitu melakukan inspeksi penegakan hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit, meminta informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit,”katanya.
Selain itu, lanjut Yusuf, BPRS juga memiliki kewenangan untuk meminta informasi tentang penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan kepada rumah sakit, serta melakukan monitoring dan pembinaan serta menindaklanjuti pengaduan dalam rangka upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi.
“Setelah upaya mediasi selanjutnya, BPRS akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap rumah sakit yang melakukan pelanggaran,”ujarnya menandaskan. (Ik/Red)