SERANG, TOPmedia - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Penetapan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2018 tidak kuorum. Setelah sidang dua kali diskors dengan lama 60 menit oleh pimpinan sidang, namun jumlah anggota Dewan yang hadir tetap tidak melebihi dari setengahnya.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Sabtu (6/04/2019) di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Banten itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Ade Rossi Khoerunisa. Karena ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah juga tidak hadir.
Disampaikan pimpinan sidang, dari 85 anggota DPRD Provinsi Banten yang hadir hanya 31 orang anggota. Terdiri dari PDIP 6 orang, Golkar 5 orang, PAN 5 orang, PKS 3 orang, PKB 3 orang, Hanura 3 orang, dan Nasdem 3 orang, Gerindra 1 orang dan Demokrat 2 orang, PKS 3 orang, PKB 3 orang, Hanura 3 orang, dan Nasdem 3 orang.
Setelah diskor kedua kalinya, kehadiran anggota DPRD bertambah menjadi 35 orang. Tetapi, jumlah ini belum memenuhi kuorum. Sehingga pimpinan sidang memutuskan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan DPRD Provinsi Banten Tentang Penetapan Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2018, tetap dilaksanakan dan DPRD tidak membacakan naskah rekomendasi terhadap LKPj Gubernur.
Untuk diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menyampaikan nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2018 di Gedung DPRD Banten, dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah di DPRD pada Rabu (6/03/2019) lalu. (Bn/Red)