SERANG, TOPmedia - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah akan menindak tegas Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang bandel tidak masuk setelah libur lebaran. Pasalnya, ASN sudah mendapatkan libur panjang selama 11 hari. Tindak tegas tersebut berupa potongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen, susai surat edaran yang sudah di sebar kepada ASN di lingkungan Pemkab Serang.
“Hal itu juga sudah diberikan imbauan oleh kepala BPKSDM sebelum liburan kemarin,” kata Tatu, setelah halal bihalal bersama ratusan ASN lingkungan Kabupaten Serang di Tenis Indoor Pemkab Serang, Senin (25/07/2018).
Dalam kesempatan tersebut, Tatu juga meminta agar ASN meningkatkan kualitas dalam memberikan pelayanan publik setelah libur panjang dan tidak ada kekosongan dalam memberikan pelayanan.
“Apel pada pagi ini menjadi momentum kesiapan kita dalam bekerja dan mengabdi. kualitas diri yang telah meningkat tidak boleh mengendur, akan tetapi harus terus kita pertahankan,” tegasnya saat memberikan sambutan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM, Tubagus Entus Mahmud mengatakan, sesuai surat edaran Bupati yang telah diterbitkan bahwa penegasan potongan TPP tersebut dilakukan kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan terkecuali yang bertugas saat lebaran. “ Kami sudah mendapat laporan bahwa yang tidak hadir pasca liburan dibawah 50 orang,” katanya.(Red)