SERANG, TOPmedia - Rencana pengambilalihan penataan kawasan Banten Lama, Kasemen, Kota Serang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dipersilahkan oleh Pemerintah Kota Serang.
Dikatakan Wakil Wali Kota Serang, Sulhi Choir, wewenang penataan kawasan Banten Lama dimiliki seluruh unsur dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kota.
"Banten lama itu kan bisa dikatakan aset nasional, provinsi juga, bisa juga kota. Siapapun yang mau mengembangkan itu boleh saja, apakah mau provinsi mau kota," kata Sulhi, ditemui di Kantor DPRD Kota Serang, Kamis (6/7/2017).
Sulhi mengaku, provinsi tidak ada batasan teritorial jika ingin melakukan pembangunan kawasan Banten lama. "Asalkan manfaatnya dirasakan oleh kota, provinsi dan nasional. Adapun komunikasi dengan provinsi sudah dilakukan," ungkapnya.
Menanggapi pengambilalihan penataan kawasan tersebut karena ketidakmampuan pemerintah kota untuk menyelesaikan, Sulhi membantah hal tersebut. "Bukan tidak bisa, sejauh ini kita melakukan itu. Dan jika memang provinsi akan mengambil, itu tidak masalah," pungkasnya.
Perlu diketahui, pemerintah provinsi akan mengambil alih penataan kawasan Banten Lama, hal itu sesuai arahan Gubernur Banten Wahidin Halim yang disampaikan saat rapat bersama seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Banten. (Gat/Red)