pemerintahan

Jaman Ancam Tutup Hotel dan Restoran yang Jadi Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 1 April 2017 | 11:53 WIB
Rapat Koordinasi antara Muspida dengan GPSM dalam rangka menciptakan Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Kota Serang. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Demi mewujudkan Kota Serang menjadi kota Madani, Polresta Serang Kota bersama Pemerintah Kota Serang dan Kodim 0602, serta ormas-ormas Islam menggelar Rapat Koordinasi Muspida dengan Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) dalam rangka menciptakan Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di Wilayah Kota Serang, yang dilaksanakan di Aula Polresta Serang Kota,  Jumat (31/3/2017).

Kapolresta Serang, AKBP Komarudin menyampaikan, bahwa rapat koordinasi yang dilakukan ini merupakan bukti keseriusan aparat hukum dan Pemerintah Kota Serang dalam memberantas tempat-tempat hiburan yang beroperasi di Kota Serang. Tujuannya tidak lain untuk bertindak secara tegas agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut. Dan Wali Kota Serang pun sudah memberikan batas waktu 10 hari kepada para pengusaha Hotel dan Restoran di Kota Serang untuk mendekor ulang tempatnya.

"Sudah tinggal beberapa hari lagi, waktu untuk mereka (pengusaha). Makanya, kita membangun kekuatan secara bersama dan ini untuk menuju Kota Serang yang benar-benar Madani," tuturnya.

Dijelaskan AKBP Komarudin, tercatat 24 tempat hiburan di Kota Serang yang tidak memiliki izin usaha dan menyalahgunakan izinnya. Diantaranya Cafe Refala, Tobassa, De Wiza, Bravo, Nagurata Family (Lony), Resto Royal, Hotel Solid Royal, Karokeku Roberta, Super Star, Safana, Cafe Family, O Lala, Cafe Jym's, D' Gozzy, Lucky Star, Rizki Raya, Alexsa, Sahara, Beta 1, Beta 2, Lesoi, Hepy Day, FN One 1 dan FN One 2.

"Mereka semua ini adalah para pengusaha yang telah mempermainkan izin usahanya di Kota Serang dan tidak memiliki izin usaha Hotel ataupun Restoran. Makanya, kita sudah siap untuk memberantasnya sesuai instruksi Wali Kota Serang," tegasnya.

Di tempat sama, Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman menegaskan, bahwa ucapan dirinya bukanlah main-main untuk menutup Hotel dan Restoran, jika para pengusahanya tidak segera membenahi tempat usahanya dalam tenggang waktu yang tersisa tinggal 7 hari lagi.

"Pertemuan kali ini bukti dari kita untuk menegaskan kepada pengusaha di Kota Serang, bahwa kita tidak main-main dalam menegakkan Perda dan Perwal. Oleh karenanya, BPTPM juga kita undang dan bisa didengar sendiri BPTPM siap mencabut izin usaha Hotel dan Restoran bagi yang membandel di Kota Serang," ungkapnya. (Be)

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB