CILEGON, TOPmedia - Pemkot Cilegon pusing tujuh keliling dalam mengatur tempat-tempat hiburan di Kota Cilegon. Bagaimana tidak, pasca rapat koordinasi dalam rangka kesepakatan bersama untuk mematuhi Perda No. 2 Tahun 2003 tentang Izin Penyelenggaraan Hiburan, belasan tempat hiburan belum menyerahkan surat pernyataan.
Diketahui sebelumnya, Selasa (7/2/2017) Pemkot Cilegon mengumpulkan para pengusaha tempat hiburan guna menjalin kesepahaman tentang penyelenggaraan tempat hiburan. Dari 25 pengusaha hiburan yang datang saat itu, hanya sejumlah pengusaha yang menandatangani surat pernyataan siap mematuhi aturan.
Untuk itu, Pemkot Cilegon memberikan batas waktu hingga Kamis (9/2/2017) kepada pengusaha hiburan lain untuk menyerahkan surat pernyataan. Namun nyatanya, hingga Jumat (10/2/2017), baru 16 pengusaha hiburan yang menandatangani surat pernyataan itu.
"Hingga hari ini, belum semua tempat hiburan yang menyerahkan surat pernyataan. Selebihnya masih kami tunggu, meskipun hari terakhir penyerahan surat pernyataan itu Kamis (9/2/2017)," ujar Sekertaris Dinas Satpol PP Cilegon Sofan Maksudi, Jumat (10/2/2017).
Menyikapi hal tersebut, Sofan mengatakan jika pihaknya akan mendatangi para pengusaha hiburan. Sejumlah petugas akan diutus untuk mempertanyakan terkait belum diserahkannya surat pernyataan tersebut.
"Kami akan jemput bola, bagi pengusaha yang belum menyerahkan surat pernyataan akan kami datangi," akunya.
Sofan menegaskan, hal tersebut telah dilakukan dinas sejak Kamis (9/2/2017). Hasilnya, tempat-tempat hiburan di jalur protokol telah menyerahkan surat pernyataan tersebut.
"Untuk surat pernyataan dari tempat hiburan di sepanjang jalur protokol, sudah diserahkan semua," aku Sofan.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Imam Adi Pribadi mengungkapkan, surat pernyataan tersebut wajib ditandatangani oleh seluruh pengusaha hiburan. Sebab surat ini akan menjadi landasan pihaknya untuk menegakkan Perda Izin Penyelenggaraan Hiburan.
"Dengan adanya surat pernyataan ini, tidak ada alasan lagi untuk tempat hiburan melanggar aturan. Jika tetap membandel, maka kami akan mencabut izin hotel tempat hiburan itu berada," tegasnya.
Begitu pula dikatakan Asda I Setda Pemkot Cilegon Taufiqurahman Husein. Pihaknya bisa leluasa dalam menindak tempat hiburan.
"Sebetulnya alasan kami mengumpulkan para pengusaha hiburan kemarin, karena keresahan warga terhadap tempat hiburan. Banyak dari tempat-tempat itu yang tutup melebihi waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 00.00 WIB. Makanya, dengan surat pernyataan itu kami bisa menindak tegas," katanya. (ZAK/Red)