pemerintahan

Bahas RPJMD 2017-2022, Gubernur Banten Hadirkan KPK

Selasa, 11 Oktober 2016 | 15:37 WIB
Gubernur Banten, Rano karno saat memberikan sambutan di acara Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Teknokratis RPJMD 2017-2022 Provinsi Banten. (Foto: Humas)

SERANG, TOPmedia - Untuk mewujudkan pemerintahan yang clean goverment serta sinergis antar kota dan kabupaten. Gubernur Banten, Rano karno mengundang unsur pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mendampingi Pemprov Banten dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan dalam arahannya dihadapan Bupati, Wakil Bupati, Wali kota dan Unsur SKPD mengatakan bahwa ‎pihaknya akan mengawal RPJMD mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan.

Menurut Basaria, pengawalan dari perencanaan ini penting dilakukan karena untuk melihat pelaksanaannya nanti. Terlebih saat ini Banten merupakan salah satu daerah yang dilakukan pendampingan oleh KPK dalam memberantas korupsi.

"Karena ini dalam rangka untuk mempersiapakan program RPJMD 5 tahun kedepan, maka siapapun nanti kepala daerah yang terpilih maka harus mengikuti program RPJMD yang saat ini disusun. Pendampingan oleh KPK ini yg kita akan luruskan sampai saat ini dan ke depan agar tercipta tata kelola yang bersih, " ungkapnya.

Gubernur Banten Rano Karno mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan sinergitas provinsi dan kabupaten/kota, maka diharapakan dalam Rakor tersebut dapat menerima kebijakan kebijakan yang disampaikan KPK.

"Untuk menjaga hubungan yang baik, semua yang hadir dalam rapat koordinasi ini harus bisa menerima kebijakan yang disampaikan narasumber dari KPK dan narsum lainnya," singkat Rano dalam sambutannya.

Rapat koordinasi penyusunan rancangan teknokratis RPJMD Pemprov Banten 2017-2022 ini berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Selasa (11/10/2016). Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Banten Rano Karno, Pimpinan KPK Basaria Panjaitan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Asep Rahmatullah, Sekertaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta dan para kepala daerah dari delapan kabupaten/kota.

Sekda Banten Ranta Soeharta dalam sambutan mengatakan, penyusunan RPJMD yang ke empat ini merupakan tahapan yang harus dilakukan dengan selaras. Selain itu, harus dilakukan sesuai dengan Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Ini merupakan bagian dari tahapan lima tahun yang harus selaras, sesuai dengan Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ini merupakan tahapan ke empat dalam sisi penyusunan RPJMD," katanya.

Ranta pun berterimakasih kepada KPK yang turut hadir dalam Rakor Penyusunan RPJMD Pemprov Banten 2017-2022. Program menggandeng KPK ini menurut Ranta, dalam rangka mencegah terjadinya korupsi.

"Saya berterima kasih kepada pimpinan KPK yang sudah hadir dalan kegiatan ini. Ditandatanganinya 10 komitmen bersama KPK beberapa waktu lalu, merupakan bagian dari mendukung tata kelola yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ungkapnya. (Oc/red)

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB