TOPMEDIA - Kemenag Kabupaten Serang memberikan warning kepada Pondok Pesantren (Ponpes) dapat menaati aturan UUD yang berlaku.
Dikatakan Kasubag, Kemenag Kabupaten Serang, Wasid, bahwasannya pimpinan pondok pesantren menaati aturan yang ada, dan kejadian yang terjadi di Tanara tidak terulang kembali.
"Ponpes di Kabupaten Serang sangatlah banyak, dan harus memperhatikan izin operasional dari pusat dan ada nomor statistik ponpes nasional," ungkap Wasid kepada wartawan, Minggu 26 Februari 2023.
Baca Juga: Dapat Umroh Gratis, Pimpinan Ponpes Bismillah : Bentuk Ucapan Terimakasih Kepada 2 Guru Senior
Lanjut Wasid, Ponpes di Kabupaten Serang harus menaati regulasi dan UUD Ponpes, jangan sampai keluar regulasi tersebut.
"Untuk Ponpes di Kabupaten Serang, saat ini masih banyak belum memiliki izin operasional dan pembaruan izin operasional. Makanya hingga kini, masih melakukan updet terkait lembaga Ponpes. Supaya kejadian di Tanara tidak kembali terulang, dan menjadi muhasabah kita bersama serta tidak terulang kembali berurusan dengan hukum,"tuturnya.
Diketahui, saat ini Kemenang Kabupaten Serang tengah menekankan terkait ponpes di Kabupaten Serang agar menaati aturan yang ada, dan jangan sampai melanggar UUD.***