TOPMEDIA.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) per Januari hingga 27 November 2025 mencapai 87 Tahun atau senilai Rp297 miliar.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas, mengaku optimis target PAD Kota Serang dapat tercapai 100 persen hingga akhir tahun 2025 dengan target Rp341 miliar.
“Ya, tentunya saya optimis sampai akhir tahun bisa tembus 100 persen karena masih ada sisa waktu satu bulan lagi. Mudah-mudahan sampai dengan 31 Desember kita bisa capai 100 persen,” ujar Hari, Rabu (03/12/2025).
Baca Juga: Bupati Serang Ratu Zakiyah Perintahkan DPUPR Bersih-bersih Sungai Cikubang Pulo Ampel
Lebih lanjut Hari menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk memaksimalkan capaian PAD menjelang akhir tahun, salah satunya dengan mengintensifkan penagihan pajak yang telah jatuh tempo.
“Kita makin mengoptimalkan penagihan karena sudah jatuh tempo untuk beberapa jenis pajak, seperti PBB dan pajak lainnya yang bersifat bulanan maupun tahunan,” jelasnya.
Selain itu, Bapenda juga memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi pajak daerah hingga akhir tahun.
Baca Juga: PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Serang Nomor 234 Tahun 2025 tentang Pembebasan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
“Ini juga menjadi upaya kita untuk mendorong masyarakat segera melakukan pembayaran pajak,” terangnya.
Bapenda Kota Serang juga mencatat tren positif dalam penggunaan layanan pembayaran pajak secara digital. Hingga akhir November, sebanyak 76 persen wajib pajak telah menggunakan sistem pembayaran online, meningkat dari 73 persen pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: Perkuat Stabilitas Daerah, BPPKB Ajak Masyarakat Pandeglang Lawan Hoaks dan Jaga Kondusivitas
“Artinya masyarakat sudah mulai paham dan teredukasi menggunakan layanan pembayaran secara digital,” kata Hari.
Lalu, dari seluruh sektor pajak, pajak restoran dan hotel tercatat mengalami peningkatan signifikan. Realisasi penerimaan pajak restoran bahkan melampaui 100 persen dari target.
“Sekarang saja pajak makan minum resto sudah over target. Target tahun 2024 sebesar Rp32 miliar, dan tahun 2025 sudah mencapai Rp39 miliar,” ungkapnya.