TOPMEDIA.CO.ID - Mengikuti arahan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah untuk membantu masyarakat Kabupaten Serang untuk bekerja.
Sebagaimana dikatakan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, bahwasannya semua perusahaan di Kabupaten Serang wajib melaporkkan lowongan pekerjaan, bukan hanya PT Lungcheong.
"Semua perusahaan tidak hanya lungcheong, wajib melaporkan lowongan pekerjaan melalui aplikasi Serang bahagia. Ini semua sesuai instruksi Bupati Serang," ungkap Diana kepada wartawan, Rabu 23 Juli 2025.
tak sampai disitu, masih kata Diana, hampir sudah semua sebagian perusahaan sudah menyampaikan sesuai regulasi.
"Jadi kami hanya menerima laporan dan menginformasikan untuk lowongan pekerjaan, selanjutnnya proses selanjutnya oleh perusahaan yang menerima kerja," tuturnnya.***