TOPMEDIA - Pelantikan Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten pada hasil Pilkada Banten 2024 kemungkinan akan dilaksanakan 6 Februari 2024.
Hal itu menyusul setela Komisi II DPR RI dan Kementerian dalam negeri bersepakat jika kepala daerah yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi sudah bisa dilaksanakan pelantikan pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan tersebut diambil dari hasil rapat kerja Komisi II DPR RI bersama kemendagri, Bawaslu, KPU dan DKPP Pada Rabu 22 Januari 2025.
Dalam rapat kerja itu juga mendapat keputusan bahwa, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilihnya akan dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara, Honda Banten Edukasi Siswa SMAN 2 Kota Serang
Anggota KPU Banten Aas Satibi membenarkan jika putusan pelantikan tersebut akan mengacu pada putusan rapat Komisi II DPR RI dan Kemendagri hari ini, Rabu (22 Januari 2025).
"Ia kan sudah ada rapat Komisi II DPR RI dan Kemendagri hari ini, kemungkinan besar, hasil rapat itu yang dilaksanakan," ujarnya, Rabu 22 Januari 2025.
Pelantikan seperti aturannya akan dilakukan dipimpin Presiden.***