TOPMEDIA - Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap para pengelola perusahaan pertambangan dan sejenisnya. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten meluncurkan fitur baru berbasis digital.
Fitur layanan tambahan tersebut diberinama SIP (Sistem Informasi Pertambangan) yang fungsinya memberikan layanan kemudahan dalam pelaporan para pihak perusaahaan tambang dan sejenisnya yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Banten.
Layanan digital itu diprakarsai oleh Bidang Mineral dan Batubara, dalam pelaksanaanya, SIP juga tetap terintegrasi dengan website yang ada yakni desdm.bantenprov.go.id.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provininsi Banten, Deri Dariawan,ST,M.MT saat membuka acara sosialisasi mengatakan, bahwa inovasi seperti ini membantu memudahkan layanan kepada perusahaan pertambangan.
“Ini adalah sebuah inovasi yang berguna untuk membantu bapak ibu dalam menyampaikan laporan. Baik itu laporan bulanan, laporan triwulan, laporan pemberdayaan masyarakat bahkan nantinya pada tahap laporan RKAB atau laporan Tahunan,” tuturnya saat membuka sosialisasi acara diseminasi pengisian fitur baru, Kamis, 31 Oktober 2024.
Disampaikan, berdasarkan catatan di bidang Mineral dan Batubara, tingkat kepatuhan perusahaan tambang pemegang IUP baru 8 persen dari sekitar 250 perusahaan yang perusahaannya rutin menyampaikan laporan kepada Dinas ESDM.
“Jadi dengan sistem aplikasi ini, bapak ibu, bisa langsung mengisi laporan dari fitur layanan digital yang sudah kami sediakan, dan pengisiannya bisa online dari kantor tempat bapak Ibu bekerja,” jelas Deri didampingi Kabid Minerba.
Deri mengapresiasi Bidang Minerba, yang sudah melakukan inovasi, kedepan nanti pelayanan makin sederhana, makin murah dan makin transparan.
Deri juga mengingatkan para pelaku usaha pada bidang pertambangan, meneral dan batubara agar membaca kembali aturan pertambangan, tanpa terkecuali laporan yang terkait dengan CSR dan PPM.
“Kami ingatkan kembali bahwa mengacu pada aturan yang berlaku, untuk PPM harus beririsan dengan program pemerintah yaitu penanggulangan kemiskinan ekstrem dan stunting. Dan semua jenis bantuannya wajib berupa barang, tidak boleh uang tunai,” tegas Deri.
Sementara itu, Kepala Bidang Minerba pada Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat menambahkan, bahwa fitur layanan tambahan adalah pengembangan dari website resmi desdm.bantenprov.go.id yang resmi dikelola Diskominfo, Statistik dan Persandian Pemprov Banten.
"Pada fitur tambahan ini, kami sediakan kolom isian untuk selanjutnya diisi oleh pihak perusahaan pertambangan melalui digital atau online sebagai pengembangan dari website. Tujuannya memberikan kemudahan para pengusaha dan mengajak agar mereka tertib dalam membuat pelaporan," ujarnya.