TOPMEDIA.CO.ID - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten hingga 26 Agustus 2024 sudah mencapai Rp5.284.932.586.715 atau 63,79 persen dari target Rp8.284.849.811.619.
Jumlah PAD tersebut bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Perukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok.
Realisasi lima mata pajak daerah Banten itu rata-rata sudah di atas 50 persen, mulai PKB Rp2.115.852.563.136 atau 62,31 persen dari target Rp3.395.800.842.200.
Baca Juga: Setelah PDI Perjuangan, Airin - Ade Diusung Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat dan PKN
Kemudian, BBNKB Rp1.713.819.016.900 atau 64,71 persen dari target Rp2.648.645.643.800. Selanjutnya, PAP Rp27.996.522.400 atau 66,62 persen dari target Rp42.029.446.000.
Lalu, PBBKB Rp859.081.588.068 atau 72,01 persen dari target Rp1.193.043.068.000. Terakhir, Pajak Rokok Rp568.181.896.211 atau 56,52 persen dari target Rp1.005.330.81 1.619.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan optimis realisasi PAD akan melampaui dari target yang ditentukan.
Baca Juga: Pramono Anung, Dari Politikus Handal Hingga Calon Gubernur DKI Jakarta
“Bismillah kita optimis bisa melampaui target,” ujar Deni saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).
Menurut Deni, pajak merupakan salah satu kunci lancar dan suksesnya program dan kegiatan pembangunan di Provinsi Banten. Oleh sebab itu, dia mengajak peran serta seluruh warga untuk turut serta dalam pembangunan di ranah jawara dengan membayar pajak.
Deni melanjutkan, bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan kontribusi untuk mendukung kemajuan dan kemandirian daerah.
Baca Juga: Stefan William Bagikan Kabar Bahagia, Begini Tanggapan Sang Mantan Istri, Celine Evangelista
“Mari kita sama sama sadar membayar pajak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, orang bijak taat membayar pajak,” katanya.
Untuk meningkatkan pajak, kata Deni, Bapenda telah melakukan berbagai kegiatan termasuk kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam hal ini Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati. Deni berujar, Bapenda telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Banten untuk membantu melakukan penagihan kepada para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Hasilnya, realisasi penagihan sudah mencapai diatas 50 persen.
Lebih lanjut Deni menjelaskan, program SKK dengan Kejati Banten telah berjalan efektif lantaran terdapat sejumlah perusahaan yang biasa sulit ditagih Bapenda, kini menjadi lebih mudah saat didatangi Kejaksaan.