pemerintahan

Disdukcapil Kota Serang Membuka Layanan Pengaduan, Begini Cara Aksesnya

Sabtu, 3 Agustus 2024 | 09:08 WIB
Disdukcapil Kota Serang (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau yang sering kita sebut Disdukcapil adalah, perangkat daerah yang bertugas dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan di bidang kependudukan, dan pencatatan sipil di tingkat kabupaten/kota berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

Adapun tujuan utama didirikannya lembaga ini adalah agar tercatat dan terkelolanya data kependudukan dengan baik, memastikan tiap warga dapat memiliki dokumen kependudukan yang sah, dan menyediakan layanan administrasi kependudukan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Beberapa layanannya, diantaranya adalah pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pengurusan Kartu Keluarga (KK), pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, layanan pindah datang/keluar, dan sebagainya yang bisa diakses secara gratis oleh masyarakat.

Untuk bisa menggunakan layanan tersebut, kamu bisa mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Serang yang terletak di Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten pada hari Senin - Jum'at pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Baca Juga: Pahlawan di Balik Stabilitas Ekonomi! Muhammad Hatta Tokoh Ekonomi Kemerdekaan Indonesia

Adapun saat ini, Disdukcapil Kota Serang telah membuka Layanan Pengaduan Masyarakat yang bisa kamu kirimkan melalui beberapa cara yang telah disediakan berikut ini.

  1. Mengakses SP4N Lapor! lapor.go.id
  2. Menghubungi Whatsapp Pengaduan 081228869645
  3. Mengirimkan E-mail Pengaduan ke disdukcapilkotaserang@gmail.com
  4. Mendatangi Bagian Korespondensi Disdukcapil Kota Serang yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No. 5 Kota Serang - Banten

Hal ini disampaikan oleh Yusrini Pratiwiningrum, Ketua Tim Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang melalui akun instagram resmi @disdukcapilkotaserang pada 25 Mei 2024 lalu.

Bagi kamu yang ingin mengetahui lebih detail terkait layanan Disdukcapil, apa saja persyaratannya, dan bagaimana cara pengajuannya.

Kamu bisa mengakses website disdukcapilserangkota.go.id atau dengan mengikuti akun instagram resmi @disdukcapilkotaserang.

Tunggu apalagi, ayo segera nikmati layananannya dan laporkan aduan kamu!***

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB