TOPMEDIA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang tidak melakukan uji kir.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya agar angkutan barang dan angkutan penumpang umum bisa tertib melakukan uji kir.
Penertiban terhadap angkutan barang dan angkutan penumpang umum akan dilakukan dengan melibatkan kepolisian.
Baca Juga: Mengikuti Jejak Latifa Zahro, Seni dan Tantangan Solo Hiking yang Menginspirasi
Kepala Dishub Kabupaten Serang Beny Yuarsa mengatakan, untuk kegiatan uji kir di dinasnya masih berjalan.
Namun saat ini tidak ada retribusi yang dipungut alias gratis.
Akan tetapi kata dia, sejak digratiskan malah ada penurunan minat masyarakat untuk uji kir.
Baca Juga: Alain Delon, Aktor Legendaris Asal Prancis Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun, Ini Penyebabnya
Sebab analisanya kebanyakan yang melakukan uji kir kendaraannya dibawa sopir.
"Jadi kalau mereka disini tidak ada biaya mereka juga gak bisa dapat sesuatu dari pemilik kendaraannya, sehingga kebanyakan seperti itu kadang mereka kita gratiskan tapi malah sepi," ujarnya kepada wartawan, Jumat 28 Juni 2024.
Biasanya dalam sehari ketika dipungut retribusi ada 60 70 kendaraan yang ikut uji kir.
Akan tetapi sejak digratiskan jumlah kendaraan yang datang tidak tentu.
"Kendaraan sekarang gak tentu, semau-mau mereka bebas, kadang ramai kadang sepi," ucapnya.
Meski demikian pihaknya terus mengimbau kepada pemilik angkutan penumpang umum maupun angkutan barang agar melakukan uji kir.