TOPMEDIA.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang tidak segan memotong tunjangan kinerja pegawai yang tidak disiplin.
Kebijakan itu dalam rangka menciptakan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat.
Kepala BPKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pengawasan terhadap kinerja ASN di Pemkab Serang dilaksanakan secara online dan konvevsional.
Baca Juga: Bakal Calon Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Tampil Gemilang Pada Pemaparan Visi Misi di NasDem
Untuk pengawasan online bisa dilakukan melalui aplikasi Sipkerja. Sehingga terkoneksi melalui sistem.
"Apabila telat atau tidak masuk dipotong TPP sesuai Perbup. Dalam perbup ada aturannya telat sekian menit atau tidak masuk dipotong sekian persen," katanya.
Tidak hanya, ASN yang tidak membuat laporan kinerja pun akan dipotong tunjangan.
"Ada itu di aplikasi Sipkerja nanti kita pantau yang kurang kita panggil," ujarnya.
Sementara pengawasan konvensional, dilakukan dengan cara sidak atau monitoring dan mekanisme pelaporan atau pengaduan.
"Untuk monitoring artinya ada pegawai tidak masuk ditemukan oleh BKPSDM dan dinas tidak melaporkan," jelasnya.(Advetorial).***