TOPMEDIA - Pemerintah Kota Serang dalam hal ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat kembali membongkar Bangunan yang diindikasi dijadikan sebagai tempat hiburan malam, Selasa 27 Februari 2024.
Bangunan tersebut diratakan berdasarkan surat izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan pada tempat tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat usai meruntuhkan bangunan tersebut, ia mengatakan bahwa beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Serang sudah berkunjung kelokasi usai melaksanakan penggusuran dibeberapa tempat di daerah yang sama.
Baca Juga: Ditemukan Mayat Pria di Selokan Air, Bikin Geger Warga Sentul Selatan
Dalam kunjungan beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Serang masih dalam tahap mempersiapkan beberapa berkas dokumen yang memastikan bahwa bangunan tersebut berizin atau tidak.
“Setelah beberapa waktu kita pelajari dan mengumpulkan beberapa berkas dan dokumen ternyata bangunan ini termasuk bangunan liar yang tidak sesuai dengan pelaksanaan usahanya,” Tutur Yedi usai laksanakan penggusuran.
Diketahui terdapat beberapa bangunan yang diruntuhkan oleh Pemerintah Kota Serang dikarenakan izin usaha yang tidak sesuai serta status bangunan yang tidak berizin.
Baca Juga: Ternyata Lulusan Ikom Untirta Harus Mumpuni Menulis Berita, Begini Rancangan Kuliahnya
Selain dihadiri secara langsung oleh Pj Wali Kota Serang, kegiatan penggusuran tersebut juga diikuti oleh berbagai unsur dan tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, TNI, Polri serta Instansi terkait dilingkungan Pemerintah Kota Serang.***