TOPMEDIA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun 2025 nanti diprediksi akan kehilangan 13 persen atau sekitar Rp1 triliun dari total pendapatan daerah yang bersumber pada pajak pendapatan.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Deni Hermawan membenarkan.
Katanya, kehilangan pendapatan sebesarRp1 triliun itu menyusul adanya penerapan pajak Opsen pada tahun 2025 mendatang.
Baca Juga: Kominfo Kembali Gelar Starup Studio ID Untuk Tingkatkan Kualitas Bisnis
Aturan pajak opsen sendiri tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Yang mana, kata dia, Opsen merupakan tambahan pajak menurut persentase tertentu, biasanya untuk kepentingan kas pemerintah daerah. Pajak ini dipungut bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Kami sudah lakukan simulasi hitung-hitungan, paling tidak opsen ini akan berdampak pada 13 persen struktur pendapatan daerah. Namun, pendapatan di Pemda akan meningkat,” ujar Plt Bapenda Banten saat ditemui di hotel Le Dian, Kota Serang, Kamis 22 Februari 2024.
Baca Juga: Asyik, Ada Layanan Medis Gratis dari Club Suzuki Selama Pameran IIMS di Kemayoran
Dikatakannya, pihaknya saat ini terus melakukan koordinasi dengan Bapenda di tiap Kabupaten dan Kota se Banten untuk membahas perihal pajak Opsen itu.
Yang mana, koordinasi ini dilakukan guna mengoptimalisasi potensi pendapatan daerah dari pajak Opsen yang mulai akan diberlakukan pada tahun 2025 mendatang.
“Sejak dilahirkannya regulasi tersebut ada bagian-bagian yang menjadi hak kabupaten kota dan ada bagian-bagian yang menjadi hak provinsi yakni PKB dan PBBKB. Dan pada hari ini kita lakukan koordinasi untuk menyusun sebuah kegiatan bersama yang agar potensi Opsen itu bisa maksimal," ujar Deni.
Baca Juga: Cashback Besar 25%, Nyambung Terus dan Anti Ribet! dari Alfamart
Untuk menambal pendapatan yang hilang itu, Deni mengatakan, pihaknya akan mencari sumber pendapatan lain. Diantaranya dengan menerapkan retribusi kepada sejumlah aset milik Pemprov Banten.
“Kita saat ini telah melakukan berbagai upaya di dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi. Sebagai contoh kami saat ini juga telah melakukan koordinasi untuk lebih menggali retribusi daerah sebagai bagian untuk menambal pendapatan yang berkurang nanti,” terangnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Bapenda Banten Iswandi Saptadji menambahkan, retribusi daerah dapat dilakukan dengan memanfaatkan aset milik daerah seperti Situ Cipondoh, dan gedung-gedung milik Pemprov Banten.