TOPMEDIA.CO.ID – Berhaji merupakan rukun Islam yang kelima. Sebuah rukun yang sangat diidamkan bagi banyak Muslim di Indonesia maupun di dunia. Bagi yang sudah menunaikan Haji khususnya di Indonesia mempunyai pangilan tambahan di depan namanya, yaitu “pak Haji” atau “Bu Hajjah”.
Sebenarnya panggilan gelar tersebut belum dikenal saat zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta sahabat beliau. Bahkan menurut seorang Syaikh yang bernama Dr. Bakr Abu Zaid, gelar haji pertama kali beliau temukan di kitab Tarikh Ibnu Katsir ketika pembahasan biografi ulama yang wafat tahun 680an. Namun bagaimana hukum dari panggilan tersebut dalam teropong Islam? Berikut penjelasannya.
Secara arti bahasa, Haji berarti menyengaja atau mengunjungi, sedangkan dalam terminologi islam, Haji itu berarti berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan beberapa amalan-amalan seperti wukuf, tawaf, sa’i serta amalan lainnya pada masa tertentu untuk mendapatkan pahala dan ampunan dari Allah SWT. Keseluruhan rangkaian pelaksanaan ibadah haji itu dilakukan di Arab Saudi, sehingga siapapun yang berangkat kesana tentulah orang yang mampu dan memiliki bekal materi yang cukup.
Orang yang sedang melakukanhaji, disebut oleh Allah dalam al-Quran dengan sebutan Haji. Allah berfirman,
أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ
“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji dan mengurus Masjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah?..” (QS. at-Taubah: 19).
Dr. Bakr Abu Zaid mengatakan,
وكلمة (( الحاج )) في الآية بمعنى جنسهم المتلبسين بأعمال الحج . وأما أن تكون لقباً إسلامياً لكل من حج ، فلا يعرف ذلك في خير القرون
Kata “Haji” pada ayat di atas maknanya adalah kelompok orang yang sedang melaksanakan amal haji. Sementara fenomena kata ini dijadikan sebagai gelar dalam islam bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tidak pernah dikenal di masa generasi terbaik umat islam (qurun mufadhalah).
Baca Juga: Jangan Disepelekan! Inilah 5 Penyakit yang Ditandai Dengan Mata Kuning
Selanjutnya beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama mengenai gelar ini,
Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang.
Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan gelar ini dikhawatirkan memicu riya.
Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan,