muslim

Meninggal Dunia Karena haid, Ternyata Tidak Harus Bayar qadha puasa Ramadhan, Ini Penjelesan Buya Yahya

Jumat, 15 April 2022 | 03:55 WIB
Buya Yahya yang sedang menjelaskan hukum meminum obat penunda haid, di bulan Ramadhan (Instagram buyayahya_albahjah)

TOPMEDIA.CO.ID - Seorang wanita yang meninggal dunia saat haid di bulan Ramadhan, apakah menyebabkan dosa ?

Lalu, bagaimana cara membayar puasa Ramadhan ?, Jika ada seseorang wanita haid, kemudian meninggal dunia di pertengahan bulan Ramadhan, apakah menjadi utang puasa ?

Hal inipun, menarik perhatian Buya Yahya, di instagram buyayahya_albahjah, Jum'at 15 April 2022.

Baca Juga: Keutamaan Shalat Berjamaah, Buya Yahya : Jangan Lewatkan Keberuntungan Anda !

Ia menjelaskan, seorang wanita haid kemudian dia meninggal dunia, maka disinilah dijelaskan ada dua pendapat.

Pertama, kata Buya Yahya, jika ada orang meninggalkan puasa karena sebab, salah satunya haid, belum sempat mengqadha. Maka tidak wajib qadha puasa, dan tidak wajib fidyah.

"Karena tidak ada kesempatan menggadhanya. Bahkan tidak juga dosa," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Ingatkan Anak Muda, Buya Yahya : Membangunkan Sahur di Bulan Ramadan Pakai Adab

Lalu, kata Buya Yahya, pahala selama dirinya puasa Ramadhan, tetaplah diterima disisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Tidak perlu khawatir, puasa Ramadhan yang sebelumnya dilakukan tetap diterima oleh Allah. Jadi tidak perlu di bayar ataupun di qadha," tutur Buya Yahya***

Tags

Terkini