TOPMEDIA.CO.ID - Atas insiden yang telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) No 05 Tahun 2022 terkait dengan pengaturan volume pengeras suara atau toa masjid.
Ketua PCNU Kota Serang, KH. Martin Sarkowi ikut angkat bicara. Ia mengakui, pihaknya mendukung Surat Edaran (SE) Kementrian Agama No 05 Tahun 2022 terkait dengan pengaturan volume pengeras suara. Hal ini sudah sesuai dengan dengan fiqih.
"Saya atas nama pimpinan PCNU Kota Serang mendukung penuh atas SK Kemenag No 05 Tahun 2022 terkait dengan pengaturan volume pengerasa suara yang memang sesuai dengan fiqih," katanya saat dimintai keteranganya melalui pesan whatsaap, Senin 28 Febuari 2022.
Kh Martin Sarkowi juga menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi yang hanya dari sebaran berita.
"Saya himbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi kepada sebaran berita yang berita itu belum tentu benar, dan juga belum tentu salah. Oleh karena itu, yang belum bertabayyun langsung kepada Kemenag hendaknya bisa menahan diri. Sebab akan terjebak kepada dosa memfitnah," jelasnya.
"Saya menegaskan, agar masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi," tegasnya.
Baca Juga: Ustadz Derry Sulaiman Setuju Aturan Toa Masjid, Begini Penjelasnya !
Selain itu juga, lanjut Kh Martin Sarkowi menuturkan, pihaknya mendukung penuh kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor (GPA) dan memohon kepada Aparat Kepolisian untuk mencari dan memproses hukum penyebar berita itu, yang isinya fitnah.
"Saya mendukung penuh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor (GPA) untuk mendorong kepasa Aparat Kepolisian agar mencari dan memproses terkait penyebaran berita yang isinya memfitnah," terangnya.
Sambungnya, Kh Martin Sarkowi menambahkan, pihaknya meyakini seolah olah framing ini oleh Kemenag yang telah menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Baca Juga: Ajarkan Tentang Adzan di toa masjid, Ustadz Hanan Attaki : Pak Menteri Sini Belajar Bersama
"Hal ini adalah fitnah al-fitnatu asyaddu minal qatl” bahwa, fitnah lebih kejam dari pada pembunuhan. Saya sih yakin bahwa seolah olah framing yang menganalogikan adzan dengan suara gongongan anjing ini jatuhnya fitnah. Apalagi, fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan," jelasnya.
"Makanya,saya meminta dan menegaskan agar proses hukum perlu dilakukan kepada orang siapapun dan darimanapun yang menyebarkan fitnah," tuturnya***