SERANG, TOPmedia - Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Serikat Mahasiswa Sosialis Demokratik (SWOT) diskusi publik peringati hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, tepatnya di Coffe WU.
Ketua panitia diskusi publik, Zamsani mengatakan tujuan peringatan HAM sedunia adalah untuk merefleksikan kejahatan - kejahatan HAM yang terjadi di masa lalu.
"Tujuannya memperingati hari HAM dan merefleksikan kejahatan - kejahatan HAM yang sudah terjadi di masa lalu," katanya kepada wartawan di lokasi, Kamis (10/12/ 2020).
Selain itu, sambung Zamsani, dengan adanya lembaga - lembaga yang menaungi HAM diharapkan pelanggaran HAM kedepan bisa hilang.
"Berharap kedepan dengan adanya lembaga - lembaga yang menaungi HAM bisa hilang pelanggaran - pelanggaran HAM," imbuhnya.
Sementara itu, Sekertaris Wilayah Partai Rakyat Demokratik (PRD) Banten, Rizki Arifianto HAM merupakan hak kodrati yang diberikan oleh Allah SWT.
"Hak kodrati yang di miliki oleh seluruh warga dunia yang di berikan Allah SWT," ungkapnya saat memberikan materi dalam acara diskusi tersebut.
Arifianto menjelaskan, pada tahun 2019 di Indonesia sebanyak 2.700 tanah rakyat dirampas, konflik agraria ada sebanyak 1763, sebanyak 258 kaum tani dianiaya.
"UU HAM belum bekerja secara maksimal. Ketika rakyat menginterupsi kebijakan publik bisa di aniaya negara. Fungsi negara idealnya memfasilitasi HAM warga negaranya," ucapnya.
Arifianto berharap mahasiswa jangan pernah takut dengan adanya UU ITE karena itu konsekuensi yang logis dalam perjuangan rakyat.
"Jangan pernah takut menyuarakan hak kita, jangan pernah takut kena UU ITE karena itu konsekuensi yang logis dalam perjuangan rakyat," tegasnya.
Disisi lain, Demisioner BEM Banten tahun 2015 - 2017, Rendi mengungkapkan setiap orang wajib memiliki hak hidup yang layak, hak tanpa konsekuensi bencana alam dari aktivitas yang berpotensi bencana.
"Konsensi PBB jelas mengatakan bahwa setiap orang wajib memiliki hak hidup yang layak, hidup tanpa konsekuensi bencana alam dari aktivitas yang berpotensi bencana alam," ujarnya.
Menurut Rendi, HAM menjamin untuk menyuarakan pendapat dan ide. Tapi ketika tidak sejalan dengan program pemerintah maka di anggap pembangkangan, radikal, melawan negara, padahal masyarakat berhak berpendapat apapun sekalipun lewat teori - teori salafi, kuno dan adat.