mahasiswa

Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Vokalis Band Zivilia Ditangkap Polisi

Jumat, 8 Maret 2019 | 19:30 WIB
Vokalis band Zivilia, Zulkifli. (Foto: Net)

TOPmedia - Vokalis band Zivilia, Zulkifli resmi ditahan pihak Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkoba. Bahkan tidak hanya pengguna, sang pelantun Aishiteru juga tergolong pengedar narkoba.

Dimana hal itu sempat disebutkan oleh Pol Irjen Gatot Eddie Pramono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (8/3/2019). Dalam pengakuan ya, Zul sudah dua kali mengedarkan sekaligus mengepak narkoba.

“Dia (Zul) bagian dari jaringan. Dia menerima bagian dan dia bungkus dan dia mengantarkan ke tujuan,” kata Eddie.

Praktis atas perbuatannya, Zul diancam hukuman mati. Mengingat Zul tidak hanya pengguna melainkan pengedar dari barang haram tersebut.

"Ancaman bisa mati atau seumur hidup. Tergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu," tambah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo.

Zul pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

"Pasalnya 114, 112 tahun 2009 dan UU Narkotika. Untuk memberikan efek jera," tutup Eddie.

Sebagaimana diketahui, vokalis band Zivilia ini ditangkap bersama dengan tiga orang temannya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara pada 28 Februari 2019 kemarin. Dari tangan Zul polisi menyita barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi.

 

Berita ini telah tayang di Okezone.com, dengan judul: Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Zul 'Zivilia' Terancam Hukuman Mati

Tags

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB