TOPmedia - Ridho Rhoma telah diamankan oleh Ditnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Hotel Ibis, Daan Mogot, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Polisi juga mengamankan teman Ridho berinisial S dan sejumlah barang bukti berupa 0,7 gram sabu lengkap dengan alat hisapnya.
Sidang kasus narkoba Ridho hingga saat ini masih terus berlanjut. Pada sidang sebelumnya, putra Rhoma Irama itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman dua tahun penjara. Namun tuntutan itu dirasa terlalu berat. Pihak Ridho pun meminta agar majelis hakim merehabilitasinya saja.
Ridho pun memberikan pledoi atau pembelaan di depan majelis hakim. Membacakan pledoi dengan lirih, Ridho tampak menangis terisak.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya sadar apa kesalahan saya," ujar Ridho. "Saya percaya bahwa saya menyesal dan saya berjanji tidak akan mengulangi."
Menurut pengacara Ridho, Ismail Ramli, sang klien membutuhkan pengobatan alias rehabilitasi. Pasalnya, Ridho menggunakan narkoba secara pribadi untuk menguruskan badan.
"Dari fakta persidangan juga kami ketahui bahwa Ridho ini menggunakan secara pribadi. Dia bukan untuk orang lain atau apa," ujar Ismail. "Tapi untuk pribadi diri sendiri dan tujuannya untuk kuruskan badan, untuk tuntutan pekerjaan."
"Dari situ lah Ridho alami kecanduan. Artinya Ridho harus diobati, dia sakit. Dia korban dari peredaran narkoba. Dia harus diobati untuk menjauhkan dari itu. Di mana? Tentunya bukan di rutan atau ditahan, tapi direhab."
Sumber: www.wowkeren.com