Manajemen universitas menekankan bahwa penonaktifan sementara ini bukanlah sanksi final, melainkan prosedur administratif untuk menjaga integritas pemeriksaan.
Seluruh proses tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta perlindungan hak setiap individu, terutama korban yang kini mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum secara berkelanjutan.***