TOPMEDIA - Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan kekerasan seksual verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum.
Berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), pihak universitas resmi membekukan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor terhitung sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP). Penonaktifan akademik tersebut bertujuan memastikan proses investigasi berjalan objektif, transparan, dan tanpa intervensi.
Selama masa pembekuan, para terduga dilarang mengikuti aktivitas perkuliahan, bimbingan, maupun menginjakkan kaki di area kampus tanpa izin khusus untuk keperluan pemeriksaan.
Sinergi dengan Kementerian PPPA
Guna memperkuat penanganan kasus, jajaran pimpinan UI melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Rabu (15/4/2026).
Pertemuan yang dihadiri Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, dan Menteri Arifatul Choiri Fauzi ini membahas kronologi serta langkah investigasi lebih lanjut.
Menteri Arifatul mengapresiasi respons cepat kampus dalam melindungi korban melalui kebijakan preventif. Menurut tokoh ini, penguatan posisi Satgas PPK di perguruan tinggi sangat krusial agar tetap independen namun didukung penuh secara sumber daya.
Pihaknya juga mendorong pendekatan partisipatif melalui teman sebaya agar literasi pencegahan kekerasan lebih mudah diterima mahasiswa.
Baca Juga: Dindikbud Banten Pastikan SPMB 2026 Transparan, Tanpa Titip-Menitip dan Diperkuat Pra-SPMB
Komitmen Pencegahan Sistemik
Rektor UI menegaskan bahwa kampus tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga pada akar permasalahan. UI berencana memanfaatkan kekuatan akademik melalui program studi gender untuk merumuskan metodologi pencegahan yang lebih efektif.
Selain itu, materi terkait kekerasan seksual akan menjadi kurikulum wajib bagi mahasiswa baru dengan melibatkan Satgas PPK secara otoritatif.