Film Horor Ramadan TANDUK SETAN Tentang Kelahiran dan Kematian, Tayang 14 Maret 2024

photo author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 05:50 WIB
Film Horor Tanduk Setan akan tayang 14 Maret (foto: Youtube Bioskop terbaru)
Film Horor Tanduk Setan akan tayang 14 Maret (foto: Youtube Bioskop terbaru)

TOPMEDIA - Ramadan dijadikan momentum peluncuran film horor berjudul Tanduk Setan. Film ini mengisahkan pasangan suami istri sedang menanti kelahiran anak namu tak kunjung datang di antara teror mengancam ketika terbit matahari.

Dan seorang Ibu yang memasang susuk untuk menafkahi keluarganya menjalani sakaratul maut yang menyakitkan saat matahari terbenam.

Film ini diproduseri oleh Chand Parwez Servia, Ifa Isfansyah, Bobby Prasetyo dengan Sutradara : Amriy R. Suwardi, Bobby Prasetyo

Daftar Pemain: Boy Muhammad, Nur Mayati, Taskya Namya, Rukman Rosadi, Diah Permatasari, Baby Jovanca, Cindy Nirmala, Nazla Thoyib Amir, Muhammad Banyu Bening, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Apa Makna Jumat Agung 29 Maret Pada Kalender 2024? Begini Penjelasannya

Tanduk Setan merupakan film horor terbaru Indonesia yang menggabungkan dua cerita antara kehidupan dan kematian.

Sinopsis Film Horor Terbaru Tanduk Setan
Film ini berfokus pada teror yang dialami seorang wanita yang hamil di luar nikah yang sedang menantikan kelahiran anaknya.

Keadaan kemudian menjadi mencekam karena kelahiran tersebut terkait dengan Tanduk Setan, yang diambil dari hadits Bukhari dan Muslim yang menyatakan, "Janganlah mengerjakan salat kalian ketika matahari terbit dan matahari tenggelam karena ketika itu terbit dua tanduk setan.”

Cerita utama film memaparkan kisah kelahiran dan kematian seorang anak yang, tanpa sepengetahuan keluarganya, telah ditandai oleh iblis untuk diambil.

Teror dari iblis itu kemudian memuncak saat wanita tersebut menunggu kelahiran anaknya, dan ketegangan semakin meningkat dengan kehadiran iblis yang selalu mengawasi keluarga tersebut.

Film Tanduk Setan juga menyoroti konsekuensi hamil di luar nikah dan bahaya dari penggunaan susuk. Di mana wanita hamil tersebut harus menjalani 14 hari penantian kematian akibat susuk yang belum dikeluarkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X