ekonomi

Tidak Mesti Nunggu Lama, Lakukan Langkah Ini untuk Cek BI Checking

Senin, 5 Desember 2022 | 23:17 WIB
Ilustrasi BI Checking (Foto: Pixabay.com)



TOPMEDIA - Terutama untuk seseorang yang akan mengajukan kredit perbankan biasanya dibutuhkan status BI Checking.

Status BI Checking inilah yang menentukan apakah nasabah bermasalah atau tidak dalam jaringan Bank.

Nah sekarang OJK mempermudah seseorang untuk bisa mengakses langsung layanan informasi BI Checking.

Situs tersebut bisa diakses dengan mudah melalui perangkat smartphone, komputer, dan tablet.

Baca Juga: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Minta Penanganan Inflasi Jadi Prioritas

Layanan ini dapat dibuka kapan saja dan di mana saja serta gratis.

Berikut cara mengakses layanan BI Checking secara online:

1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Kemudian klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.

2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.

3. Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi.

4. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email informasi nomor pendaftaran dari OJK.

Baca Juga: Babak 16 Besar Makin Panas, Brazil vs Korea Selatan Piala Dunia 2022 di Qatar! Ini link nonton pukul 02.00 Wib

5. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.

6. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menjelaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK.

Ini bertujuan mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Forisa Nusapersada Untuk Posisi Checker Produksi, Penempatan di Jakarta

SLIK menyimpan informasi debitur atau disebut "iDeb", yakni berisi riwayat kelancaran kredit dan/atau pembiayaan seorang debitur.

Informasi iDeb jadi salah satu yang terpenting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.

Data tersebut, dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.***

Tags

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB