"DPLK atau dana di tabungan pensiun ini tidak bisa diambil kapanpun karena sesuai usia pengambilan yang disepakati nasabah. Minimal usia yang dipilih adalah 55 tahun. Namun pengambilan dana pensiun bisa diambil minimal 5 tahun dipercepat sebelum usia pensiun yang dipilih," terang Gina.***