Dindikbud Kabupaten Serang Programkan Sertifikasi Lahan dan Bangunan Sekolah

photo author
- Rabu, 9 Juni 2021 | 07:00 WIB
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya

SERANG,TOPMedia - Dalam upaya melindungi aset sekolah pada tingkatan Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang memprogramkan Sertifikasi sekolah.

Diungkapkan Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya, bahwa tujuan dilakukannya penataan aset sekolah yaitu, agar secara legalitas sekolah dapat menjadi bangunan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang.

"Jadi Setifikasi sekolah adalah melakukan pencatatan aset agar menjadi formal, karena masih banyak sekolah yang belum memiliki pencatatan aset," ungkap Asep saat ditemui TOPmedia.co.id, diruang kerjanya, Selasa(8/6/2021).

Asep juga menjelaskan, pada program Sertifikasi sekolah sudah rutin dilakukan pada setiap tahun tetapi dilaksanakan secara bertahap. Hal itu dikarenakan terbenturnya anggaran.

"Yang penting dapat terselesaikan, dan sekolahan pun menjadi nyaman serta aman. Karena tidak ada yang mengaku sebagai kepemilikan lahan tersebut, sehingga tidak menimbulkan sengketa lahan," jelasnya.

Hingga Juni 2021, sudah terdapat 103 SD di Kabupaten Serang  yang telah memiliki Sertifikat, dari jumlah total 705 bangunan SD. Sisanya 602 SD, sambungnya, akan terus diusahakan secara bertahap.

"Pelan-pelan saja, yang penting program berjalan dan tersampaikan," kata Asep dengan lantang.

Sedangkan untuk SMP, Asep mengakui, sebanyak 24 SMP telah memiliki Sertifikat, dari jumlah 92 SMP. Sisanya 68 SMP masih dalam proses pekerjaan.

"Mudah-mudahan saja dapat terselesaikan dengan cepat. Sehingga sekolah SD dan SMP di Kabupaten Serang memiliki bangunan gedung permanen, dengan dilengkapi Sertifikat resmi kepemilikan Pemda Kabupaten Serang," tutup Asep seraya mengakhiri wawancara. 

Diketahui, program Sertifikasi sangatlah penting, karena pemerintah setempat dapat memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimilikinya.

Bahkan fungsi sertifikat terbilang sangat penting. Mengingat, dapat merupakan alas hukum yang bisa dijadikan pijakan kepemilikan secara resmi.

Karena banyaknya tanah yang belum bersertifikat, akhirnya berujung pada meningkatnya konflik agraria. (Advetorial)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manipulasi Keuangan Indofarma dan Citra Buruk BUMN

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:07 WIB

5 Primer Terbaik Untuk Kulit Berjerawat

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:29 WIB
X