Mulai Dibahas di DPRD, Raperda APBD Kota Tangsel 2021 Disebutkan Senilai Rp, 2,98 Triliun

photo author
- Kamis, 5 November 2020 | 16:15 WIB
Paripurna penyampaian Nota Pengantar Kuangan Raperda APBD 2021 bersama DPRD Tangsel, Kamis (5/11/2020)
Paripurna penyampaian Nota Pengantar Kuangan Raperda APBD 2021 bersama DPRD Tangsel, Kamis (5/11/2020)

TANGSEL, TOPmedia - Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyerahkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2021, dalam paripurna penyampaian Nota Pengantar Kuangan Raperda APBD 2021 bersama DPRD Tangsel, Kamis (5/11/2020). Dalam Raperda APBD 2021 disebutkan sebesar Rp, 2,98 triliun.

Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp.2,98 triliun tersebut, terdiri dari belanja operasional sebesar Rp,2,351 triluin, belanja modal Rp,620 miliar, dan belanja tidak terduga Rp,11 miliar.

Sedangkan untuk pendapatan pada Nota Keuangan APBD 2021, Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,82trilun terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp,1,51 triliun atau sekitar 53,63 persen. Pendapatan Transfer sebesar Rp,1,21triliun atau sekitar 42,94 persen, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang bersumber dari lain-lain pendapatan sesuai dengan perundang-undangan.

Untuk pendapatan Hibah BOS satuan pendidikan sebesar Rp.96 miliar atau sekitar 3,4 persen. Kemudian Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp.160 milliar.

Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid mengatakan, setelah nota keuangan Raperda tersebut diserahkan oleh walikota, maka selanjutnya Fraksi-fraksi akan memberikan pandangan umum terhadap nota keuangan tersebut.

“Setelah itu maka kaan dilanjutkan pembahasan oleh badan anggaran sert a nanti akan ada rakor antar komisi-komisi dengan mitra kerja,” pungkasnya.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyampaikan, RAPBD Tangsel ini adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

"Diharapkan dengan tersusunnya RAPBD TA 2021 ini dapat segera dibahas dan disetujui bersama dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang kemudian akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi," katanya.

Airin berharap Raperda APBD 2021 tersebut dapat segera dibahas dan disetujui bersama dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemudian akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi. Tentu ini guna mempercepat pembangunan dan juga percepatan penanganan Covid-19 yang masih melanda Kota Tangsel,” ujarnya. (ADV)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manipulasi Keuangan Indofarma dan Citra Buruk BUMN

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:07 WIB

5 Primer Terbaik Untuk Kulit Berjerawat

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:29 WIB
X