Kerjasama Dengan 10 OPD, Disdukcapil Kabupaten Serang Jalankan Program Pemanfaatan Data Kependudukan

photo author
- Senin, 3 Februari 2020 | 14:48 WIB
Tahun 2020, Program di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menggunakan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tahun 2020, Program di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menggunakan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

SERANG, TOPMEDIA - Pada tahun 2020, Program di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menggunakan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sebab itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang. Melalui program Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), telah berkeja sama dengan 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal tersebut, dikatakan Kasi Pemanfaatan Data, Disdukcapil Kabupaten Serang, Sumarso. Ia mengatakan, kerja sama dengan 10 OPD, dalam rangka mensikronisasi data di Disdukcapil dengan masing-masing OPD.

Seperti halnya di Dinas Kesehatan (Dinkes), sambungnya, data NIK bisa di pergunakan untuk Kartu Jaminan Kesehatan atau biasa di kenal BPJS. Bagi masyarakat di Kabupaten Serang yang kurang mampu.

"Saya kira, Dinsos, dan Bapenda juga membutuhkan data dari Kami (Disdukcapil) Kabupaten Serang. Karena untuk data masyarakat kurang mampu, dan wajib pajak daerah. Semuanya berkaitan dengan NIK," ungkap Sumarso yang di dampingi oleh Kabid PDIP, Nani Kurniasih, bersama Kasi Operasional Pelayanan, Wening. Saat di temui di ruangan Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara, Senin(3/2).

Sumarso juga menjelaskan, pemanfaatan data antar OPD, tertuang dalam Kemendagri NO 102, tahun 2019. Isinya tertulis, kata dia, singkronisasi data antar OPD, berbasis NIK.

"Karena kita saling membutuhkan data. Maka itu, jalinlah kerja sama. Dinkes dan Dinsos sudah di ACC, dan telah di akses. Ibu Bupati pun telah mengetahuinya. 8 OPD lainya, menunggu persetujuan Ibu Bupati," jelas Suamrso.

Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara menambahkan, bicara data penduduk, ada di Disdukcapil. Pemanfaatan datannya pun adalah para OPD. Tapi, kata dia, haruslah bekerja sama dulu dengan Disdukcapil, agar data bisa di akses.

"Seperti halnya, NISN pada sekolah diganti dengan NIK. NIK ada di data best Disdukcapil. Tapi untuk mengurus itupun, harus ada izin hak akses yang di berikan kepada Admin. Sehingga, program Pemerintah Daerah berbasis data, dapat berjalan lancar. Misalnya, ingin memberikan bantuan kepada masyarakat miskin, Dinsos Kabupaten Serang dapat tepat sasaran," singkat Jajang seraya mengakhiri pembicaraan. (Advertorial).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manipulasi Keuangan Indofarma dan Citra Buruk BUMN

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:07 WIB

5 Primer Terbaik Untuk Kulit Berjerawat

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:29 WIB
X