SERANG, TOPmedia - Menjalankan perintah Permendagri No 11 tahun 2015, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, membuatkan program pendataan penduduk rentan.
Hal itupun, dikatakan Kasi Pendataan Penduduk, Disdukcapil Kabupaten Serang, Yulindia. Menurut Yulindia, program tersebut tak lain untuk membantu anak-anak panti asuhan agar memiliki dokumen kependudukan secara lengkap.
"Kita ingin membantu mereka mendapatkan dokumen kependudukan. Sebab itu, kita pun berkerjasama dengan UPT dan Kecamatan, dengan mendatangi panti asuhan yang berada di Kabupaten secara bergantian," ungkap Yulianda, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/1/2020).
Yulianda juga menjelaskan, di Kabupaten Serang terdapat 90 panti asuhan, yang harus dibantu untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Mulai dari KTP, KK, Akta Lahir hingga KIA.
"Mereka ini (Anak Panti Asuhan, red), merupakan warga Kabupaten Serang. Makanya wajib memiliki dokumen kependudukan," kata Yulianda dengan tersenyum.
Sementara untuk persyaratannya, Yulianda mengakui, anak-anak panti asuhan akan dimasukan ke dalam KK pemilik panti. Tetapi, apabila ada orang tua angkat, akan dimasukan ke dalam KK orang tua angkat.
"Dengan harapan kami, anak-anak panti asuhan memiliki semangat untuk menjadi penerus bangsa. Bahkan juga memiliki dokumen penduduk secara lengkap," tutup Yulianda.
Diketahui, dalam program pendataan penduduk rentan. Disdukcapil pada awal tahun 2020, telah membantu 1 panti asuhan untuk memiliki data kependudukan secara lengkap. Tinggal tersisa 89 panti asuhan di Kabupaten Serang, dan harus terselesaikan hingga akhir tahun 2020. (Advertorial)