Perjuangkan Hak Sipil Anak, Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola Cetak Akta Kelahiran

photo author
- Jumat, 31 Januari 2020 | 14:58 WIB
Disdukcapil Kabupaten Serang jemput bola ke setiap Desa dalam pembuatan akta lahir. (Foto: TOPmedia)
Disdukcapil Kabupaten Serang jemput bola ke setiap Desa dalam pembuatan akta lahir. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir, merupakan tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting, dan diperlukan guna mengatur maupun menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.

Maka itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang. Tengah berupaya, memperbaiki program. Yaitu, program jemput bola ke setiap Desa, dalam pembuatan akta lahir.

Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kabupaten Serang, Betty Rubiati mengatakan, untuk pembuatan akta lahir sangatlah penting, karena merupakan hak sipil seorang anak.

Sebab itu, kata Betty, dirinya melakukan jemput bola pencetakan akta lahir di setiap Desa, di Kabupaten Serang.

"Saya kira, setiap keluarga sangatlah penting untuk memiliki akta lahir. Dikarenakan, berbagai keperluan harus terdapat akta lahir, dan juga ini merupakan hak sipil anak. Kita ingin 2020, sebagian persen anak di Kabupaten Serang memiliki akta lahir," ungkap Betty saat di temui di kantor Disdukcapil Kabupaten Serang, Jumat (31/1/2020).

Betty juga menjelaskan, persyaratan pembuatan akta lahir tidaklah begitu ribet, karena hanya memakai keterangan dari bidan, Kartu Keluarga (KK), dan KTP pelapor berserta saksi.

"Jika semua sudah dipenuhi, barulah akta lahir bisa di cetak," jelas Betty.

Tak sampai disitu, Betty mengakui, bahwasanya pada 2019, tercatat 43 ribu anak yang sudah mendapatkan akta kelahiran. Inipun sampai bulan Desember.

Sedangkan, sambungnya, untuk awal January 2020, tercatat 2.600 anak yang sedang diproses pembuatan akta lahir.

"Target kita sih di 2020, harus dapat mencapai 14 ribu pembuatan akta kelahiran. Maka itu, kita melakukan jemput bola di setiap Desa, di Kabupaten Serang," ujar Betty dengan optimis dapat mencapainya.

Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara menambahkan, bidang pencatatan sipil memiliki target Nasional, dengan setiap anak wajib memiliki akta kelahiran.

Telebih, masih kata Jajang, jumlah penduduk sebanyak 1,5 juta orang, dan 400 ribu anak yang lahir pada 2019. "Minimal 90 persen dapat tercapai di 2020, dengan sudah memiliki akta lahir. Syukur-syukur 100 persen selesai," kata Jajang.

Diakhir pembicaraan, Jajang juga menegaskan, dalam mencapai pembuatan akta lahir, di setiap titik di Kabupaten Serang. Bidang pencatatan sipil membentuk tim khusus. Mulai dari pelayan reguler di 17 UPT Disdukcapil yang tersebar di 29 Kecamatan, hingga pelayanan jemput bola.

"Ini semua demi pelayanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Serang," tutup Jajang seraya mengakhiri pembicaraan.

Diketahui, pentingnya dalam pembuatan akta lahir adalah untuk membutikan identitas seseorang. Semisal, hendak daftar ke rumah sakit. Di tanya nama, dan di tanya tanggal lahir beserta umur.

Bahkan juga, pada saat masuk Sekolah Dasar (SD) memerlukan akta kelahiran, hingga kebawa sampai menikah. (Advertorial)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manipulasi Keuangan Indofarma dan Citra Buruk BUMN

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:07 WIB

5 Primer Terbaik Untuk Kulit Berjerawat

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:29 WIB
X