Urai Kemacetan di Kaujon Kidul, Dishub Kota Serang Luncurkan Program Terobosan "SSA"

photo author
- Rabu, 13 November 2019 | 10:43 WIB
Dishub Kota Serang melakukan penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Kaujon Kidul. (Foto: TOPmedia)
Dishub Kota Serang melakukan penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Kaujon Kidul. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Perhubungan (Dishub), membuat sebuah terobosan program terbaru dalam mengurai kemacetan di daerah Jalan Kaujon Kidul. Program tersebut, yaitu Sistem Satu Arah (SSA).

Penerapan SSA sendiri berdasarkan, dari keluhan masyarakat di lingkungan Kaujon Kidul yang kerap mengalami kemacetan di pagi hari. Terlebih di daerah Kaujon Kidul terdapat sekolah SD, SMP hingga SMK. Sehingga menyebabkan penumpukan kendaraan.

"Jadi awalnya, kita mendapatkan keluhan dari masyarakat sekitar. Kita pun langsung krocek ke lokasi, teryata memang ada penumpukan kendaraan," ungkap Kabid Dalops dan LLJ, Dishub Kota Serang, Iphan Fuad seusai mengatur lalu lintas bersama Kepala Dishub Kota Serang, Maman Lutfi, di Jalan Kaujon Kidul, Rabu (13/11/2019).

Oleh sebab itu, dikatakan Iphan, Dishub Kota Serang pun meluncurkan program terobosan yaitu, SSA. Walaupun, sebelum dimulainya program SSA, Dishub Kota Serang melakukan uji coba SSA. 

Pertama, sambungnya, uji coba SSA yang dimulai pada 29 Oktober sampai dengan 7 November 2019, mendapatkan respon positif dari masyarakat sekitar maupun pengguna jalan yang melintas.

Tak sampai disitu, masih kata Iphan, Dishub Kota Serang pun kembali melakukan uji coba SSA tahap ke-2, dari tanggal 12 November sampai dengan 18 November 2019.

"Responnya pun cukup baik, di uji coba SSA tahap ke-2 ini. Masyarakat sangat senang, karena tidak lagi mengalami kemacetan," jelasnya.

Di akhir pembicaraan, Iphan mengakui, setelah melakukan uji coba SSA dengan dua tahap. Ia pun bersama Kadishub Kota Serang, Maman Lutfi akan melakukan kajian, dan menghitung estimasi kendaraan yang melintas. 

"Jika kajian sudah selesai, dan masyarakat pun menerima dengan baik. Barulah dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2020, sekaligus diterapkan," tandasnya.

Diketahui, berdasarkan pantauan di lokasi. Uji coba SSA tahap ke-2 berbeda dengan uji coba tahap ke-1. Di karenakan laju jalan pun jauh berbeda. Jika sebelumnya, dari Jalan alun-alun sampai dengan simpang rumah sakit bunda tidak boleh belok ke Al-azar, kali ini diperbolehkan belok ke Al-Azhar.

Kemudian, dari arah Jalan Cikulur jika sebelumnya diperbolehkan lurus menuju langsung ke Al-Azhar, kali ini dibelokan ke dua arah. Satu arah ke Jalan Brimob, dan satu arahnya lagi menuju SMK PGRI 3. (ADV)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manipulasi Keuangan Indofarma dan Citra Buruk BUMN

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:07 WIB

5 Primer Terbaik Untuk Kulit Berjerawat

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:29 WIB
X